TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, pengembangan pembangunan Pulau Rempang atau yang juga disebut dengan Rempang Eco City sudah dipastikan akan masuk ke dalam PSN.
“Aturan ini telah disahkan Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto pada 28 Agustus 2023 lalu di Jakarta,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait pada 1 September 2023.
Untuk menindaklanjuti program ini, pemerintah pusat melakukan kerjasama dengan Badan Pengusahaan atau BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) yang akan mempersiapkan Pulau Rempang menjadi kawasan industri perdagangan dan pariwisata yang terintegrasi, guna mendorong peningkatan daya saing dengan Singapura dan Malaysia.
Dengan investasi yang ditaksir mencapai Rp 381 triliun hingga tahun 2080 mendatang, pihaknya berharap melalui pembangunan Pulau Rempang ini akan dapat memberi dampak baik terhadap pertumbuhan ekonomi bagi Kota Batam serta daerah lain di Kepulauan Riau.
“Kami berharap pembangunan Pulau Rempang memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kepri, khususnya Kota Batam. Pengembangan Rempang juga akan membuka ratusan ribu lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat Kepri, khususnya para pemuda di Kota Batam,” kata dia.
Apa itu Program Strategis Nasional (PSN)?
Berkaca pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, PSN sendiri merupakan proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah baik itu pemerintah daerah dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Adapun proyek-proyek yang masuk ke dalam Program Strategis Nasional (PSN) antara lain, proyek pembangunan infrastruktur jalan tol, proyek jalan nasional atau strategis nasional non-tol, proyek sarana dan prasarana kereta api antar kota, proyek kereta api dalam kota, proyek revitalisasi bandara, pembangunan bandara baru, proyek pembangunan bandara strategis lain, pembangunan pelabuhan baru dan pengembangan kapasitas, program satu juta rumah, pembangunan kilang minyak, dan masih banyak lagi deretan proyek lainnya yang diharapkan dapat menunjang kesejahteraan bagi masyarakat.
Dilansir dari laman Bpkp.go.id, dalam implementasinya, pemerintah telah menetapkan proyek-proyek yang masuk ke dalam kategori Program Strategis Nasional yang sekali lagi tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Maka, dalam rangka pelaksanaannya yang dibutuhkan percepatan untuk kepentingan umum dan kemanfaatan umum, sehingga pemerintah kemudian menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Strategis Nasional yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.
Bagi pejabat-pejabat yang bersangkutan tersebut diperkenankan segera melakukan tindakan-tindakan terkait tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menyelesaikan hambatan dan masalah, dengan cara mengambil kebijakan dalam percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I YOGI EKA SAHPUTRA
Pilihan Editor: Profil Xinyi Group yang Disebut Menteri Bahlil Buat Indonesia Merugi Bila Tak Jadi Investasi di Pulau Rempang