TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali alias PK PT Aneka Tambang (Peprsero) Tbk. atau Antam terhadap pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Apa artinya?
"Amar Putusan: TOLAK," begitu yang tertera di laman resmi MA, dikutip pada Selasa, 19 September 2023.
Baca juga:
Dengan begitu, putusan kasasi yang diajukan Budi Said sebelumnya kini berkekuatan tetap. Antam harus membayar ganti rugi dalam kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton ke crazy rich asal Surabaya tersebut.
Sebelumnya Antam telah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada 21 Juni 2023. MA lantas menolak permohonan tersebut pada 12 September 2023.
Pemohon peninjauan kembali tersebut adalah Antam yang diwakili Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama. Sedangkan termohon atau terdakwa pertama adalah Budi Said, disusul Eksi Anggraeni, dan Endang Kumoro.
Tempo telah mengupayakan konfirmasi kepada Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie. Namun hingga berita ini ditulis, Syarif belum membalas.
Awal Mula Perkara
Kasus ini bermula dari Budi Said yang membeli emas batangan pada periode 20 Maret-12 November 2018 sebanyak 7 ton emas. Namun, dia menyebut baru menerima sekitar 6 ton emas batangan dan masih ada kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterimanya.
Adapun pembelian emas dilakukan di BELM Surabaya 01 Antam dengan nilai emas batangan Rp 530 juta per kilogram. Harga tersebut di bawah harga resmi atau dengan harga diskon yakni Rp 585 juta per kilogram.
Budi Said lalu melapor ke kepolisian pada 20 Januari 2019 karena tidak menerima jumlah emas yang seharusnya. Pada 13 Januari 2021, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 19 Agustus 2021 dengan membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said. Budi Said lantas mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. MA pun mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan putusan banding.
"Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini," demikian disebutkan majelis kasasi.
Antam lantas mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Hasilnya, MA menolak permohonan Antam pada 12 September 2023 lalu.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.075.000 per Gram