Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos OJK: Bursa Karbon Diluncurkan Minggu Depan

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Tangkapan virtual Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023, di Jakarta, Selasa 5 September 2023. ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
Tangkapan virtual Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023, di Jakarta, Selasa 5 September 2023. ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
Iklan

Mengutip siaran pers OJK, substansi POJK Bursa Karbon tersebut, yakni:

  1. Unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggaraa bursa karbon.
  2. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara burrsa karbon dari OJK.
  3. Penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
  4. Penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.
  5. Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman.
  6. Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara pursa karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
  7. OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon yang antara lain meliputi pengawasan: 
    - Penyelenggara bursa karbon
    - Infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon
    - Pengguna jasa bursa karbon
    - Transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon
    - Tata kelola perdagangan karbon
    - Manajemen risiko
    - Perlindungan konsumen
    - Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
  8. Dalam melakukan kegiatan usahanya, penyelenggara bursa karbon diijinkan menyusun peraturan. Peraturan penyelenggara bursa karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.
  9. Setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.
  10. Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

Pilihan Editor: Gurita Bisnis Tomy Winata, dari SCBD Jakarta Hingga Rempang Eco City

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Biaya Layanan AdaKami Tinggi, Ekonom Sebut Ada Informasi yang Tidak Tersampaikan ke Publik

9 jam lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega bersama Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko, dalam acara konferensi pers tanggapi kasus berita nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Biaya Layanan AdaKami Tinggi, Ekonom Sebut Ada Informasi yang Tidak Tersampaikan ke Publik

Pengamat ekonomi digital Indef Nailul Huda mengatakan ada informasi yang tidak tersampaikan ke publik pada kasus Pinjol AdaKami.


OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

17 jam lalu

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.


Naik di Akhir Pekan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.079.000 per Gram

1 hari lalu

Ilustrasi emas batangan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Naik di Akhir Pekan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.079.000 per Gram

Harga emas Antam naik ke level Rp 1.079.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 23 September 2023


Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, AdaKami Klaim Hukum Penagih yang Lakukan Kekerasan

1 hari lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega bersama Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko, dalam acara konferensi pers tanggapi kasus berita nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, AdaKami Klaim Hukum Penagih yang Lakukan Kekerasan

Direktur Utama AdaKami mengatakan akan menghukum penagih yang melakukan kekerasan terhadap nasabah Pinjol.


Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, AdaKami Klaim sudah Jalankan Ketentuan OJK

1 hari lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, AdaKami Klaim sudah Jalankan Ketentuan OJK

Nasabah pinjaman online atau Pinjol AdaKami diduga bunuh diri. AdaKami klaim sudah jalankan ketentuan OJK.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

2 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Utusan Iklim Cina: Penghapusan Bahan Bakar Fosil Tidak Realistis

2 hari lalu

Para pria berdiri di dekat mobil dekat pembangkit listrik tenaga batu bara di Shanghai, Cina,  21 Oktober 2021. REUTERS/Aly Song
Utusan Iklim Cina: Penghapusan Bahan Bakar Fosil Tidak Realistis

Penghentian penggunaan bahan bakar fosil secara menyeluruh tidaklah realistis, kata pejabat tinggi iklim Cina.


Tegaskan TikTok Belum Punya Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag: Tunggu Revisi Permendag 50

2 hari lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
Tegaskan TikTok Belum Punya Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag: Tunggu Revisi Permendag 50

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim berujar TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik dari Kemenkominfo.


Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol, Bank Indonesia: OJK Punya Aturan Sendiri

2 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol, Bank Indonesia: OJK Punya Aturan Sendiri

Hingga Jumat, 22 September 2023, perusahaan pinjol AdaKami bersama AFPI masih melakukan investigasi terkait dugaan nasabahnya bunuh diri.


Mendag: Tingkatkan Ekspor Nonmigas dengan Inisiatif dan Kreativitas Baru

2 hari lalu

Mendag: Tingkatkan Ekspor Nonmigas dengan Inisiatif dan Kreativitas Baru

Zulkifli Hasan mendorong Perwadag dan Duta Besar di Eropa untuk membantu penyelesaian perjanjian IEU-CEPA dan penghapusan kebijakan EUDR atau Undang-Undang Anti Deforestasi.