Tangkapan virtual Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023, di Jakarta, Selasa 5 September 2023. ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
Iklan
Mengutip siaran pers OJK, substansi POJK Bursa Karbon tersebut, yakni:
Unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggaraa bursa karbon.
Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara burrsa karbon dari OJK.
Penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
Penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.
Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman.
Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara pursa karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon yang antara lain meliputi pengawasan: - Penyelenggara bursa karbon - Infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon - Pengguna jasa bursa karbon - Transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon - Tata kelola perdagangan karbon - Manajemen risiko - Perlindungan konsumen - Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, penyelenggara bursa karbon diijinkan menyusun peraturan. Peraturan penyelenggara bursa karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.
Setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.
Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Biaya Layanan AdaKami Tinggi, Ekonom Sebut Ada Informasi yang Tidak Tersampaikan ke Publik
9 jam lalu
Biaya Layanan AdaKami Tinggi, Ekonom Sebut Ada Informasi yang Tidak Tersampaikan ke Publik
Pengamat ekonomi digital Indef Nailul Huda mengatakan ada informasi yang tidak tersampaikan ke publik pada kasus Pinjol AdaKami.
OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online
17 jam lalu
OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online
OJK memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Naik di Akhir Pekan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.079.000 per Gram
1 hari lalu
Naik di Akhir Pekan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.079.000 per Gram
Harga emas Antam naik ke level Rp 1.079.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 23 September 2023
Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, AdaKami Klaim Hukum Penagih yang Lakukan Kekerasan
1 hari lalu
Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, AdaKami Klaim Hukum Penagih yang Lakukan Kekerasan
Direktur Utama AdaKami mengatakan akan menghukum penagih yang melakukan kekerasan terhadap nasabah Pinjol.
Nasabah pinjaman online atau Pinjol AdaKami diduga bunuh diri. AdaKami klaim sudah jalankan ketentuan OJK.
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan
2 hari lalu
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan
Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.
Utusan Iklim Cina: Penghapusan Bahan Bakar Fosil Tidak Realistis
2 hari lalu
Utusan Iklim Cina: Penghapusan Bahan Bakar Fosil Tidak Realistis
Penghentian penggunaan bahan bakar fosil secara menyeluruh tidaklah realistis, kata pejabat tinggi iklim Cina.
Tegaskan TikTok Belum Punya Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag: Tunggu Revisi Permendag 50
2 hari lalu
Tegaskan TikTok Belum Punya Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag: Tunggu Revisi Permendag 50
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim berujar TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik dari Kemenkominfo.
Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol, Bank Indonesia: OJK Punya Aturan Sendiri
2 hari lalu
Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol, Bank Indonesia: OJK Punya Aturan Sendiri
Hingga Jumat, 22 September 2023, perusahaan pinjol AdaKami bersama AFPI masih melakukan investigasi terkait dugaan nasabahnya bunuh diri.
Mendag: Tingkatkan Ekspor Nonmigas dengan Inisiatif dan Kreativitas Baru
2 hari lalu
Mendag: Tingkatkan Ekspor Nonmigas dengan Inisiatif dan Kreativitas Baru
Zulkifli Hasan mendorong Perwadag dan Duta Besar di Eropa untuk membantu penyelesaian perjanjian IEU-CEPA dan penghapusan kebijakan EUDR atau Undang-Undang Anti Deforestasi.