Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reksadana Syariah: Pengertian, Karakteristik, dan Jenisnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Reksadana syariah bisa menjadi pilihan investasi yang tepat jika Anda tidak mau terkena riba. Berikut ini beberapa karakteristiknya. Foto: Canva
Reksadana syariah bisa menjadi pilihan investasi yang tepat jika Anda tidak mau terkena riba. Berikut ini beberapa karakteristiknya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSaat ini, reksadana syariah menjadi pilihan investasi yang populer. Banyak orang memilih investasi jenis ini karena ingin terhindar dari riba. 

Cara kerja reksadana syariah sebetulnya tidak jauh berbeda dengan reksadana konvensional. Hanya saja, penempatan efek pada reksadana syariah dilakukan pada instrumen yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. 

Contohnya, tidak menempatkan efek pada perusahaan minuman alkohol atau hal-hal yang dilarang lainnya. 

Agar lebih memahami mengenai reksadana syariah, berikut ini beberapa ulasannya yang perlu Anda ketahui. 

Pengertian Reksadana Syariah 

Reksadana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat yang akan diinvestasikan ke dalam instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dana tersebut akan dikelola oleh seorang Manajer Investasi.

Dana yang diperoleh dari investor tersebut akan dikelola oleh manajer investasi dan diinvestasikan ke dalam saham atau obligasi syariah yang dianggap menguntungkan.

Instrumen reksadana syariah meliputi pasar uang syariah, surat berharga syariah, sukuk, dan saham yang masuk dalam daftar efek syariah. Dengan menggabungkan instrumen-instrumen ini dalam portofolio reksadana syariah, investor dapat meraih pertumbuhan dana mereka sesuai dengan syariat Islam.

Dalam Islam, tidak hanya keuntungan finansial yang diperhatikan, tetapi juga kehalalan dan keberkahan dalam investasi. Oleh karena itu, reksadana syariah harus menjaga agar tetap sesuai dengan kriteria syariah. 

Jika ada aset atau investasi reksadana yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, Manajer Investasi harus membersihkannya.

Pembersihan kekayaan reksadana syariah dari unsur yang tidak halal mengacu pada penyesuaian portofolio saham reksadana syariah ketika daftar efek syariah terbaru diberlakukan. 

Jika terdapat saham dalam portofolio reksadana syariah yang tidak masuk dalam daftar efek syariah, saham tersebut harus dihapus dari portofolio. 

Karakteristik Reksadana Syariah

Reksadana syariah memiliki berbagai karakteristik yang menjadikannya pilihan menarik bagi para investor:

  1. Diversifikasi investasi: reksadana syariah merupakan gabungan dari berbagai jenis efek, sehingga risiko investasi dapat diminimalkan. Jika salah satu efek dalam portofolio mengalami penurunan, dampaknya tidak akan terlalu besar karena efek lainnya dapat mengimbangi.
  2. Kemudahan berinvestasi: investor tidak perlu memiliki pengetahuan mendalam dalam analisis investasi karena manajemen portofolio reksadana syariah dilakukan oleh Manajer Investasi (MI).
  3. Terjangkau: investor dapat membeli unit penyertaan reksadana syariah dengan modal awal yang terjangkau, yaitu paling sedikit Rp100.000.
  4. Efisiensi biaya dan waktu: biaya investasi dalam reksadana syariah relatif rendah, dan investor tidak perlu menghabiskan waktu untuk mengawasi investasi karena MI telah mengelolanya.
  5. Transparansi: investor akan menerima laporan kinerja reksadana syariah secara berkala, sehingga mereka dapat memantau hasil investasinya setiap saat.
  6. Hasil optimal: imbal hasil investasi (return) dari reksadana syariah akan sesuai dengan jangka waktu dan jenis reksadana yang dipilih oleh investor.
  7. Legalitas terjamin: produk reksadana syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikelola oleh Manajer Investasi yang telah mendapatkan izin dari OJK, sehingga investor dapat merasa aman dan terlindungi secara hukum.
  8. Fleksibel: investor dapat menjual unit penyertaan mereka dan melakukan pencairan dana investasi sewaktu-waktu, memberikan fleksibilitas yang tinggi.
  9. Sesuai prinsip syariah: investasi dalam reksadana syariah telah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan aspek kesyariahannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Jenis Reksadana Syariah

Sesuai dengan portofolio investasinya, jenis-jenis reksadana syariah dapat bervariasi. Beberapa jenis reksadana syariah yang umumnya tersedia di pasar keuangan Indonesia antara lain:

1. Reksadana Syariah Campuran

Jenis reksadana ini mencakup berbagai jenis instrumen seperti saham, obligasi, dan pasar uang syariah. Risikonya lebih tinggi dan cocok untuk investor moderat atau seseorang yang memiliki pemahaman yang lebih mengenai investasi.

2. Reksadana Pasar Uang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Reksadana pasar uang cocok untuk investor pemula yang ingin investasi dengan risiko minim. Reksadana ini memiliki tingkat risiko rendah, tingkat pengembalian yang lebih baik daripada deposito, dan jangka waktu investasi singkat, biasanya kurang dari satu tahun.

3. Reksadana Pendapatan Tetap

Jenis reksadana syariah ini memiliki risiko sedikit lebih tinggi dibandingkan reksadana pasar uang, namun juga menawarkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi. 

Dana diinvestasikan terutama dalam Surat Berharga Negara (SBN) Syariah dan obligasi dengan jangka waktu investasi antara 1 hingga 3 tahun.

4. Reksadana Saham

Selanjutnya, reksadana saham. Jenis ini cocok untuk investor yang ingin potensi pengembalian yang lebih tinggi. Sebagian besar dana diinvestasikan dalam saham sesuai dengan Daftar Efek Syariah (DES). Risiko lebih tinggi karena fluktuasi harga saham.

5. Reksadana Indeks

Reksadana indeks mencerminkan kinerja indeks pasar tertentu seperti idx30 atau lq45. Risikonya hampir sama dengan reksadana saham karena dana diinvestasikan dalam saham atau obligasi yang mencerminkan kinerja indeks tersebut.

6. Reksadana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri

Reksadana berbasis efek syariah luar negeri mengharuskan minimal 51% dari dana investasi diinvestasikan pada produk berbasis syariah di luar negeri. Ini memberikan eksposur pada pasar global.

7. Exchange-Traded Fund (ETF)

Reksadana ETF adalah jenis reksadana syariah yang diperdagangkan di bursa efek. Manajer Investasi mengelola dana dari investor dan menginvestasikannya dalam portofolio saham syariah yang terjangkau dan menguntungkan.

8. Reksadana Syariah dengan Penyertaan Terbatas (RDPT)

Jenis reksadana ini memiliki banyak batasan bagi investor, termasuk cara penawaran, penerimaan investor, dan jumlah investasi. RDPT hanya ditujukan untuk investor bermodal besar dan berpengetahuan luas dalam investasi.

9. Reksadana Terproteksi

Reksadana terproteksi adalah jenis reksadana syariah yang paling aman di antara semua reksadana. Investasi utama dijamin 100% pada jatuh tempo. 

Ditambah lagi, investor dapat mencairkan dana sebelum jatuh tempo, meskipun jaminan proteksi akan hilang.

10. Reksadana Berbasis Sukuk

Jenis reksadana syariah yang terakhir adalah reksadana berbasis sukuk. Reksadana berbasis sukuk merupakan jenis investasi yang sangat sesuai bagi individu yang tertarik untuk berinvestasi dalam obligasi syariah. 

Sukuk adalah instrumen investasi syariah yang semakin populer dan menawarkan alternatif yang menarik bagi investor yang ingin mendiversifikasi portofolio mereka dengan instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.

KAYLA NAJMI IHSANI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional

6 hari lalu

Ada 5 perbedaan reksadana syariah dan konvensional yang harus Anda ketahui, mulai dari akad hingga pengelolaannya. Foto: Canva
5 Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional

Ada 5 perbedaan reksadana syariah dan konvensional yang harus Anda ketahui, mulai dari akad hingga pengelolaannya.


7 Daftar Reksadana Syariah Terbaik yang Menguntungkan

10 hari lalu

Ada beberapa produk reksadana syariah terbaik yang bisa Anda pilih. Daftar reksadana syariah ini cukup aman dan menguntungkan untuk pemula. Foto: Canva
7 Daftar Reksadana Syariah Terbaik yang Menguntungkan

Ada beberapa produk reksadana syariah terbaik yang bisa Anda pilih. Daftar reksadana syariah ini cukup aman dan menguntungkan untuk pemula.


Danareksa Investment Management Ganti Nama Jadi BRI Manajemen Investasi

10 Juli 2023

Danareksa Investment Management Ganti Nama Jadi BRI Manajemen Investasi

Industri manajer investasi diproyeksikan bertumbuh hingga 10 persen dalam 5 tahun ke depan.


Menanti Fatwa MUI Terkait Kasus Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun

28 Juni 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, tiba di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 23 Juni 2023. Panji Gumilang dipanggil ke Gedung Sate untuk penuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Pemprov Jawa Barat terkait dugaan ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun. TEMPO/Prima Mulia
Menanti Fatwa MUI Terkait Kasus Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun

MUI bakal mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama di Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang


Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

25 Juni 2023

Sampul majalah Tempo edisi 5-11 November 2007 tentang Ahmad Mushadeq dan gerakan Alqiyadah, yang difatwa sesat MUI. Nama Musadeq disebut-sebut berada di belakang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dok. TEMPO
Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

Fatwa MUI untuk kelompok dan orang yang pernah mendapatkan fatwa aliran sesat. Di antaranya, Ahmadiyah dan Gafatar.


10 Indikator MUI untuk Keluarkan Fatwa Sesat, Apakah Ponpes Al Zaytun Masuk Kategorinya?

25 Juni 2023

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni'am memberikan keterangan pasca tragedi penembakan di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023.  TEMPO/Febri Angga Palguna
10 Indikator MUI untuk Keluarkan Fatwa Sesat, Apakah Ponpes Al Zaytun Masuk Kategorinya?

MUI menetapkan 10 indikator untuk memberikan fatwa sesat, apakah Ponpes Al Zaytun masuk dalam kategorinya? Simak selengkapnya.


Fatwa Haram Joget Pargoy oleh MUI Jember, Bagaimana Asal-usul Goyangan Itu?

1 Desember 2022

Goyang pargoy. istimewa
Fatwa Haram Joget Pargoy oleh MUI Jember, Bagaimana Asal-usul Goyangan Itu?

MUI Jember mengeluarkan fatwa haram untuk joget pargoy


OJK Terbitkan Aturan Baru Pedoman Manajer Investasi, Investor Reksa Dana Lebih Terlindungi?

22 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Terbitkan Aturan Baru Pedoman Manajer Investasi, Investor Reksa Dana Lebih Terlindungi?

OJK baru saja menerbitkan aturan terbaru mengenai pengawasan pasar modal melalui POJK No.17/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi,


BP Tapera Tanamkan Rp 169,5 Miliar di Pasar Uang Syariah

7 September 2022

Seorang ASN menunjukan formulir pendaftaran dari situs BP Tapera, untuk mengajukan permohonan pembiayaan untuk memliki rumah, di Vila Gading Royal, Parung, Bogor, Jawa Barat, 17 Juni 2021. Tahun ini BP Tapera menargetkan pembiayaan 51.000 unit rumah bagi Aparatur Sipil Negara, hingga Pekerja Mandiri, dan Pekerja Swasta, serta WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan. Tempo/Jati Mahatmaji
BP Tapera Tanamkan Rp 169,5 Miliar di Pasar Uang Syariah

KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang Syariah merupakan produk di pasar modal yang diperuntukkan bagi pengelolaan Dana Pemupukan Dana Tapera.


Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Penggunaan Ganja untuk Medis

29 Juni 2022

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) didampingi Ibu Wury Ma'ruf Amin (kiri) menyapa tamu undangan saat penutupan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34 di UIN Raden Intan, Lampung, Jumat 24 Desember 2021. Pada Muktamar NU ke-34 itu terpilih Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU dan Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Penggunaan Ganja untuk Medis

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI mengeluarkan fatwa penggunaan ganja untuk keperluan pengobatan atau medis.