TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai melakukan pemusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Jawa Timur.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan terhadap berbagai jenis BKC ilegal hasil penindakan sejak 2022 yang telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN).
Adapun BKC ilegal tersebut terdiri atas hasiltembakau (HT) sebanyak 15.884.601 batang, tembakau iris (TIS) sebanyak 10.500 gram, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras sebanyak 1.595,57 liter.
"Potensi kerugian negara mencapai Rp 10.045.053.464" ungkap Nirwala dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Jawa Timur I, Sidoarjo, pada Rabu, 13 September 2023.
Nirwala juga merinci daftar BMMN yang dimusnahkan, yakni 2.370.980 batang HT oleh Kanwil Jawa Timur II, 10.153.016 batang HT dan 44,25 liter MMEA oleh Bea Cukai Kediri, 2.575.365 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 852,60 liter MMEA oleh Bea Cukai Jember, serta 785.240 batang HT dan 698,72 liter MMEA oleh Bea Cukai Sidoarjo.
"Hasil penindakan tadi merupakan hasil dari operasi gempur, penindakan barang kiriman baik online dan jasa penitipan . Berbagai macam operasi dan pengawasan dilakukan DJBC," ungkapnya.