- Wacana Pajak Judi Online Tuai Sejumlah Kritikan, Berpotensi Rugikan Masyarakat
Wacana penerapan pajak judi online menuai sejumlah kritikan. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan rencana pemungutan pajak judi online tidak dapat diimplementasikan di Indonesia. Sementara Peneliti Indef Nailul Huda menyebutnya bisa berpotensi merugikan masyarakat.
Usulan penerapan pajak judi online ini sebelumnya sempat dilontarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Senin, 4 September 2023.
Azmi menjelaskan, perbuatan judi termasuk tindakan yang dilarang, melawan hukum, dan diancam pidana. Ketentuannya sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Wacana pemungutan pajak judi online di Indonesia belum bisa dipadankan dengan sistem negara lain. Harus dilakukan perubahan UU terlebih dahulu," kata Azmi kepada Tempo pada Senin malam, 11 September 2023.
Kalaupun ada perubahan UU ataupun dibuat tempat judi khusus yang bersifat privat, kata Azmi, akan memicu perhatian lebih dari masyarakat. Hasilnya, lanjut Azmi, muncul pro-kontra terhadap pajak judi maupun tempat judi khususnya.
"Ide ini dapat menjadi sumber kekhawatiran masyarakat," ujar Azmi. "Jadi, diperlukan studi kajian yang detail, sistematis, dan objektif terlebih dahulu untuk wacana ini."
Azmi pun menjelaskan, pajak judi online belum bisa diterapkan di Indonesia juga karena hal itu sangat bertentangan dengan aspek sosial, agama, hukum, dan nilai Pancasila. Apalagi jika judi ini dilegalkan, bisa memicu bentuk kejahatan lain.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
- Menkominfo Budi Arie Sebut TikTok Shop Tidak Melanggar Undang-Undang
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menegaskan bahwa TikTok Shop tidak melanggar undang-undang. Meskipun layanan perdagangan di sosial media TikTok tersebut ditentang oleh sejumlah pihak, khususnya oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, lantaran dikhawatirkan mengganggu pasar UMKM dalam negeri.
"Sampai saat ini tidak. Saya sudah tanya, nggak ada yang dilanggar undang-undangnya," kata Budi Arie saat ditemui Tempo di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Menurut Budi Arie, TikTok Shop merupakan salah satu partisipasi antar masyarakat, sehingga pemerintah tidak boleh mematikannya. "Tapi ini kreativitas masyarakat, jangan dihambat dong. Ini kan orang berjualan, sesama." kata dia.
Kendati demikian, ia tak menampik ada pertentangan dari e-commerce. Sebab, TikTok Shop menerapkan sistem social commerce yang menggabungkan konsep media sosial dan e-commerce, yang hingga kini belum diregulasi oleh pemerintah.
Karena itu, Budi Arie mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Menurut Budi Arie, social commerce merupakan fenomena baru yang perlu diatur. Namun, ia berharap platform tersebut tidak dilarang.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Pilihan Editor: Soal Nasib TikTok Shop di RI, Zulhas: Dia Media Sosial jadi Social Commerce, Nanti Mati yang Lain