TEMPO.CO, Jakarta - Penipuan dengan modus penagihan pinjaman atau kartu kredit mengatasnamakan bank resmi semakin sering dijumpai di tengah masyarakat. Biasanya, pelaku akan berpura-pura mewakili bank untuk menagih utang yang dimiliki nasabah, bahkan jika korban tidak memiliki kartu kredit di bank tersebut.
Teknik ini dikenal sebagai modus social engineering atau manipulasi sosial. Nantinya, nasabah yang terkecoh akan dimintai data pribadi seperti nomor kartu identitas, alamat surel, card verification value (CVV) kartu kredit, dan lain-lain. Pelaku penipuan pun dapat membobol kartu kredit atau rekening korban setelah mendapatkan data pribadi nasabah.
Menghadapi modus penipuan ini, Unsecured Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Tresia Sarumpaet mengimbau nasabah untuk selalu berhati-hati. Menurutnya, penagihan resmi dari bank memiliki beberapa aturan yang harus diikuti.
“Jika Bank Danamon sampai melakukan penagihan, kami akan melakukannya dengan etis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Tresia melalui keterangan tertulis pada Jumat, 8 September 2023.
Peraturan ini wajib diikuti oleh bank yang telah berizin resmi dan diawasi oleh berbagai regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Selanjutnya: Tresia pun mengungkapkan aturan penagihan....