Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marak Penipuan Bermodus Tagihan Kartu Kredit, Ini Aturan Penagihan Bank Resmi

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Aktivitas di banking hall bank Danamon, di Mega Kuningan, Jakarta ,Kamis (21/07). TEMPO/Dasril Roszandi
Aktivitas di banking hall bank Danamon, di Mega Kuningan, Jakarta ,Kamis (21/07). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penipuan dengan modus penagihan pinjaman atau kartu kredit mengatasnamakan bank resmi semakin sering dijumpai di tengah masyarakat. Biasanya, pelaku akan berpura-pura mewakili bank untuk menagih utang yang dimiliki nasabah, bahkan jika korban tidak memiliki kartu kredit di bank tersebut.

Teknik ini dikenal sebagai modus social engineering atau manipulasi sosial. Nantinya, nasabah yang terkecoh akan dimintai data pribadi seperti nomor kartu identitas, alamat surel, card verification value (CVV) kartu kredit, dan lain-lain. Pelaku penipuan pun dapat membobol kartu kredit atau rekening korban setelah mendapatkan data pribadi nasabah.

Menghadapi modus penipuan ini, Unsecured Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Tresia Sarumpaet mengimbau nasabah untuk selalu berhati-hati. Menurutnya, penagihan resmi dari bank memiliki beberapa aturan yang harus diikuti.

“Jika Bank Danamon sampai melakukan penagihan, kami akan melakukannya dengan etis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Tresia melalui keterangan tertulis pada Jumat, 8 September 2023.

Peraturan ini wajib diikuti oleh bank yang telah berizin resmi dan diawasi oleh berbagai regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Selanjutnya: Tresia pun mengungkapkan aturan penagihan....

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Batas Waktu ATM Terblokir dan Cara Mengaktifkannya Kembali

6 jam lalu

Berikut ini tata cara mengambil uang di ATM dengan kartu atau tanpa kartu. Foto: Canva
Batas Waktu ATM Terblokir dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Mengetahui kapan batas waktu ATM terblokir adalah hal penting. Kita jadi bisa memperkirakan kapan untuk mengganti ATM dan bertransaksi kembali.


PT Temprint Jadi Korban Dugaan Penipuan, Saksi dari PT Gratina 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Polisi

7 jam lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
PT Temprint Jadi Korban Dugaan Penipuan, Saksi dari PT Gratina 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Polisi

Polda Metro Jaya telah memanggil Manager Marketing PT Gratina untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan yang dialami PT Temprint. Saksi itu mangkir.


Terima 36 Pengaduan, AdaKami Belum Menemukan Idenditas Korban Bunuh Diri

23 jam lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Terima 36 Pengaduan, AdaKami Belum Menemukan Idenditas Korban Bunuh Diri

AdaKami menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.


Perkuat Layanan Nasabah, Bank SumselBabel Hadirkan ATM Drive Thru Pertama di Pangkalpinang

1 hari lalu

Penjabat Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu bersama Direktur Bisnis Bank SumselBabel Antonius Prabowo Argo meresmikan ATM Drive Thru di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang, Rabu, 27 September 2023. Foto: Istimewa
Perkuat Layanan Nasabah, Bank SumselBabel Hadirkan ATM Drive Thru Pertama di Pangkalpinang

Masyarakat dapat bertransaksi secara praktis dengan ATM drive thru yang ketinggian mesinnya disesuaikan dengan kendaraan.


Sidang Rihana Rihani Hari Ini, Eks Reseller Pungky Akan Dihadirkan Sebagai Saksi

2 hari lalu

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerima dua tersangka kasus penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani, Kamis 31 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Sidang Rihana Rihani Hari Ini, Eks Reseller Pungky Akan Dihadirkan Sebagai Saksi

Pungky berharap Rihana Rihani transparan soal aliran dana yang digelapkan serta berharap uang itu dapat dikembalikan kepada para korban penipuan.


Rain Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Penipuan Jual Beli Rumah, Begini Tanggapannya

2 hari lalu

Jung Ji Hoon atau Rain. Foto: Instagram/@rain_oppa
Rain Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Penipuan Jual Beli Rumah, Begini Tanggapannya

Rain dituduh melakukan penipuan saat menjual rumahnya di Itaewon dan kerugiannya mencapai Rp 97 miliar.


UOB Indonesia Luncurkan Fitur Digitalisasi Pembiayaan Rantai Pasok, Apa Kelebihannya?

3 hari lalu

UOB Indonesia Meluncurkan Kapabilitas Manajemen Rantai Pasokan Keuangan (FSCM) Baru di UOB Infinity pada Senin, 25 September 2023. Cr: UOB Indonesia
UOB Indonesia Luncurkan Fitur Digitalisasi Pembiayaan Rantai Pasok, Apa Kelebihannya?

UOB Indonesia meluncurkan fitur manajemen rantai pasok keuangan (financial supply chain management/FSCM) di aplikasi UOB Infinity.


Biaya Layanan AdaKami Tinggi karena Asuransi, Begini Kata Pengamat

5 hari lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega bersama Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko, dalam acara konferensi pers tanggapi kasus berita nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Biaya Layanan AdaKami Tinggi karena Asuransi, Begini Kata Pengamat

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. mengaku biaya layanan tergolong sangat tinggi, bahkan jauh lebih besar dari beban bunga pinjaman.


OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

5 hari lalu

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.


Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri karena Diteror, Berikut Profil AdaKami

6 hari lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri karena Diteror, Berikut Profil AdaKami

AdaKami adalah platform peer-to-peer (P2P) lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjol tanpa agunan