Tresia pun mengungkapkan aturan penagihan kartu kredit bagi bank resmi. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
Berikut hal-hal terkait penagihan secara resmi versi Bank Indonesia:
- Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- Dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit;
- Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu;
- Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit;
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu kredit.
Lebih lanjut, Tresia mengatakan bahwa bank hanya akan menghubungi nasabah melalui nomor dan alamat resmi yang terdaftar di sistem bank tersebut, bahkan dalam keadaan darurat.
Tresia pun mengimbau nasabah untuk selalu melakukan verifikasi kepada nomor atau kontak resmi milik bank jika dihubungi pihak yang mengaku dari perbankan. “Jangan lupa untuk selalu memeriksa nomor penelepon, karena seluruh komunikasi resmi Bank Danamon hanya dilakukan melalui media komunikasi resmi,” ujarnya.
Bank Danamon, ujar Tresia, juga selalu memberikan notifikasi kepada nasabah untuk setiap transaksi menggunakan kartu kredit. Hal ini dilakukan melalui surat elektronik atau SMS untuk mencegah transaksi-transaksi mencurigakan.
SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Enam Penerbangan Ditunda Akibat Kabut Asap di Bandara Syamsudin Noor