TEMPO.CO, Jakarta - Subholding Gas PT Pertamina (Persero) di bidang gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) buka suara soal rencana penyesuaian harga gas industri non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu) yang akan dimulai pada 1 Oktober 2023. Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan hingga saat ini perusahaan belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT.
Rachmat Hutama, menjelaskan bahwa komersialisasi gas PGN kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, sumber pasokan gas, kedua harga pasokan, dan ketiga kontribusi volume masing-masing pasokan gas serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan.
Menurut Rachmat, komersialisasi gas tersebut bukan hanya terkait dengan tujuan saat ini. Namun juga memastikan agar dapat mendukung keberlanjutan PGN sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pengembangan infrastruktur gas bumi.
“Guna mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian net zero emission di tahun 2060,” ujar dia lewat keterangan tertulis dikutip Kamis, 7 September 2023.
PGN saat ini berupaya melakukan berbagai optimasi pengelolaan pasokan gas bumi yang bersumber dari berbagai jenis pasokan yang beragam. Contohnya seperti dari sumur gas bumi, hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG), dan Compressed Natural Gas (CNG) melalui berbagai moda infrastruktur.
Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan pemerintah. Karena disebutkan bahwa penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPH Migas.
“Dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait dengan harga produksi gas yang diterbitkan oleh pemerintah,” ucap Rachmat.
Adapun informasi yang disampaikan PGN sebelumnya adalah dalam rangka memenuhi GCG dan ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan pelanggan industri. Perseroan senantiasa siap menjalankan fungsi penyaluran gas bumi kepada pelanggan sesuai lingkup peran PGN di dalam kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini (midstream dan downstream).
“Sekiranya terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut,” kata Rachmat.
Saat ini kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini telah memasuki era baru. Di mana kegiatan hilir gas bumi diatur (regulated) untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi yang efisien, rasional, dan transparan.
Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas. Beberapa peraturan mengenai biaya gas bumi yaitu Permen ESDM nomor 06 tahun 2016 mengenai alokasi gas bumi, pemanfaatan, serta harga beli dari Hulu/KKKS yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Aturan lainnya ada Peraturan BPH Migas nomor 1 tahun 2023 mengenai tarif pengangkutan. Serta Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 jo Permen ESDM Nomor 14 tahun 2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pelanggan untuk menggunakan energi baik gas dari PGN dan kerja sama selama ini,” kata Rachmat. “Kami juga mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder, pelanggan komersial dan industri, agar PGN dapat terus melayani kebutuhan energi di Indonesia.”
Pilihan Editor: Otorita IKN Kantongi 19 Komitmen Investasi dari Perusahaan Malaysia lewat ASEAN-BAC