Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Penipuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Agar Mirip 20 Ribu, Pelaku Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar dan Penjara..

image-gnews
Pemalsuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Jadi Rp 20 ribu. FOTO/Istimewa
Pemalsuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Jadi Rp 20 ribu. FOTO/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPenipuan menggunakan uang kertas rupiah terus terjadi. Baru-baru ini, media sosial TikTok diramaikan dengan unggahan video penipuan uang nominal Rp 2 ribu yang diubah menjadi mirip uang Rp 20 ribu dengan cara dicat warna hijau. Lalu, bagaimana sanksi bagi pelaku yang mengecat uang tersebut menurut Undang-undang Republik Indonesia? 

Video viral tentang uang Rp 2 ribu yang dicat mirip Rp 20 ribu diunggah oleh akun Tiktok @unyun_hidayah pada Jumat, 1 September 2023. Berdasarkan video yang diunggah, uang Rp 2 ribu yang diubah tersebut merupakan uang emisi tahun 2016 bergambar Mohammad Hoesni Thamrin. Padahal uang Rp 20 ribu seharusnya bergambar wajah Dr. G.S.S.J Ratulangi.

Terlihat dalam video yang viral itu, pelaku pemalsuan uang nampak menambahkan angka "0" di belakang nominal "2.000", sehingga sekilas terlihat seperti nominal Rp 20.000. Tak hanya itu, pelaku juga mengubah warna uang dari abu-abu menjadi hijau dengan cara disemprot cat. Alhasil, uang Rp 2 ribu itu menyerupai uang kertas Rp 20 ribu tahun emisi 2022.

"Ya Tuhan, duit Rp 2 ribu dibuat jadi Rp 20 ribu ditambahnya 0. Penyemprotan uang Rp 2 ribu jadi kayak Rp 20 ribu," kata seseorang dalam video. 

Sanksi Penipuan Uang

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang pasal 25 disebutkan bahwa penipuan uang Rp 2 ribu yang dicat hijau agar mirip Rp 20 ribu termasuk ke dalam tindakan melanggar hukum karena merusak dan mengubah uang. Dalam pasal tersebut juga tercantum larangan mengubah rupiah. Berikut adalah isi dari 25 ayat 1,2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2011:

(1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

2) Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

(3) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun sanksi bagi orang yang dengan sengaja merusak atau mengubah uang tercantum dalam pasal 35 ayat 1 dan dua UU No.7 Tahun 2021. Sanksi yang bisa didapatkan pelaku diatur dalam pasal 35 ayat 1 dan 2 UU tersebut yaitu:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) .

Dengan demikian, sanksi bagi masyarakat yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah uang kertas bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5  tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. 

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Transaksi Mata Uang Lokal Dinilai Cara Paling Logis Melindungi Rupiah, Karena Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

1 jam lalu

Siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, 26 September 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

Ketahui cara daftar gratis ongkir TikTok Shop berikut ini. Cara ini cukup menguntungkan untuk menarik pembeli. Berikut ini penjelasannya.


Rupiah Diprediksi Berada di Rentang Rp15.900 - Rp16.025 per Dolar AS Hari Ini

1 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Diprediksi Berada di Rentang Rp15.900 - Rp16.025 per Dolar AS Hari Ini

Pada awal perdagangan Jumat pagi, rupiah turun 60 poin atau 0,38 persen menjadi Rp15.984 per dolar AS.


BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

12 jam lalu

Pemandangan hotel dan apartemen residensial di kawasan Forest City Country Garden di Johor Bahru, Malaysia, 16 Agustus 2023. Proyek yang nilainya diperkirakan mencapai US$ 100 miliar atau setara Rp 1.500 triliun ini dibangun oleh pengembang properti Cina yang tengah terpuruk, Country Garden. REUTERS/Edgar Su
BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen


6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

16 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?


Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

16 jam lalu

Tangkapan layar video viral Toyota Fortuner halangi perjalanan ambulans yang sedang membawa pasien ke rumah sakit di Depok, Jawa Barat. (TEMPO.)
Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.


Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

19 jam lalu

Penumpang pesawat terbang tengah menukarkan uang dolar di Penukaran Mata Uang Asing Bank BTN di Terminal 3 Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 28 Maret 2024. Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Kamis pagi turun 23 poin atau 0,14 persen menjadi Rp15.881 per dolar AS dari penutupan perdagangan sebelumnya sebesar Rp15.858 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawa
Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

Kurs rupiah hari ini ditutup menguat 104 poin ke level Rp 15.923 per dolar AS.


Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

1 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. TEMPO/Aditia Noviansyah
Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

Rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu ditutup menguat setelah rilis data inflasi Indeks Harga Produsen (PPI) Amerika Serikat menguat.


Nilai Tukar Rupiah Fluktuatif, Citroen Terapkan Strategi Khusus Jual Produk Anyar

2 hari lalu

Pameran Citroen Indonesia di Yogyakarta, Selasa, 14 Mei 2024. (Tempo | Pribadi Wicaksono)
Nilai Tukar Rupiah Fluktuatif, Citroen Terapkan Strategi Khusus Jual Produk Anyar

Masih sangat berfluktuasinya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS membuat sejumlah produsen mobil menerapkan strategi khusus dalam menjual produknya.


Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

2 hari lalu

Aloysius Bernanda Gunawan, korban penipuan beasiswa di Filipina yang melaporkan Bambang Tri Cahyono ke Polres Metro Bekasi Kota. Sumber: Dokumentasi pribadi
Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.


Hari Ini Rupiah Makin Terpuruk ke Rp 16.100 per Dolar AS, Pedagang Tunggu Rilis Data Inflasi Terbaru

2 hari lalu

Karyawan bank mengitung uang 100 dolar amerika di Bank Mandiri Pusat, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Selasa, semakin tertekan dampak wabah COVID-19. Rupiah ditutup melemah 240 poin atau 1,61 persen menjadi Rp15.173 per dolar AS dari sebelumnya Rp14.933 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Ini Rupiah Makin Terpuruk ke Rp 16.100 per Dolar AS, Pedagang Tunggu Rilis Data Inflasi Terbaru

Kurs rupiah ditutup melemah 20 poin ke level Rp 16.100 per dolar AS. Pada perdagangan kemarin, kurs rupiah per dolar AS ditutup pada level Rp 16.080