TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken peraturan baru mengenai tarif pelayanan golden visa. Berapa besarannya?
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM itu diteken Sri Mulyani pada 28 Agustus 2023.
"Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa wajib disetor ke kas negara," begitu bunyi Pasal 4 PMK 82/2023, dikutip Minggu, 3 September 2023.
Adapun jenis PNBP atas pelayanan golden visa meliputi penerimaan dari visa, izin keimigrasian, dan PNBP Keimigrasian lainnya.
Berikur adalah tarif pelayanan golden visa dalam beleid tersebut:
A. Visa
- Visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 5 tahun - Rp 10 juta per permohonan
- Visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 10 tahun - Rp 15 juta per permohonan
- Visa tinggal terbatas - Rp 500 ribu per permohonan
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori I - Rp 1 juta per permohonan
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori II - Rp 2 juta per permohonan
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori III - Rp 8 juta per permohonan
B. Izin Keimigrasian
- Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 5 tahun - Rp 7 juta per permohonan
- Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 10 tahun - Rp 12 juta per permohonan
- Izin tinggal tetap masa berlaku paling lama 5 tahun - Rp 7 juta per permohonan
- Izin tinggal tetap masa berlaku paling lama 10 tahun - Rp 12 juta per permohonan
- Izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas - Rp 15 juta per permohonan
- Izin masuk kembali (re-entry permit) berlaku paling lama 5 Tahun - Rp 3,5 juta per permohonan
- Izin masuk kembali berlaku paling lama 10 tahun - Rp 5 juta per permohonan
- Izin masuk kembali masa berlaku tidak terbatas - Rp 8 juta per permohonan
- Izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali (exit permit only) - Rp 100 ribu
C. PNBP Keimigrasian Lainnya
- Pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian - Rp 500 ribu per permohonan
Pilihan Editor: Luhut Bilang Kebijakan Golden Visa Bakal Terbit Sepekan Lagi