Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembentukan Satgas Judi Online Kian Mendesak, Pakar IT: Ini Kejahatan Transnasional

image-gnews
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar IT dari ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pembentukan Satgas Judi Online bisa menjadi langkah awal dalam pemberantasan praktik judi online. Hal ini mengingat keberadaan situs judi online yang  terus menjamur, meski Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah melakukan pemblokiran.

"Soal efektif atau tidaknya, ya tergantung seberapa besar peran yang bisa diberikan Satgas Judi Online," kata Heru kepada Tempo pada Kamis malam, 31 Agustus 2023.

Setidaknya, kata dia, Satgas Judi Online bisa memilah mana saja situs judi online yang perlu diblokir. Musababnya, saat ini judi online bentuknya makin beragam. Dia berujar, ada yang berkedok games online hingga layanan investasi digital.

Satgas Judi Online, menurut Heru, bisa menjadi upaya pemerintah untuk terus memantau dan memblokir situs judi online. "Tentu kita harapkan jika Satgas terbentuk, mereka bisa bekerja keras dan efektif," ujar Heru.

Selain memantau dan memblokir situs, lanjut Heru, Satgas Judi Online bisa menginvestigasi kebenaran adanya backing yang melindungi bandar judi online. Selebihnya, Satgas Judi Online bisa melakukan kerja sama internasional untuk meringkus bandar judi online. 

"Ini kejahatan transnasional. Bisa jadi bandarnya tidak di Indonesia," ujar dia.

Terakhir yang tidak kalah penting, kata Heru, Satgas Judi Online perlu bertindak tegas terhadap para influencer atau pesohor yang  mempromosikan judi online. "Jadikan semuanya tersangka. Karena secara aturan, judi online dilarang di Indonesia," tuturnya.

Belakangan, Menkominfo Budi Arie memang santer menyatakan perang terhadap judi online. Dia bahkan mewanti-wanti selebritas agar tidak mempromosiakan judi online.

Selanjutnya: Praktik judi online juga menimbulkan daya... 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dalam 10 Hari, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka

1 hari lalu

Kepala Operasi Nusantara Cooling System (Kaops NCS) Irjen Asep Edi Suheri,  menegaskan Operasi NCS 2023-2024 mengedepankan upaya preemtif dan preventif untuk mengeliminir terjadinya potensi konflik sosial jelang Pemilu 2024. Foto: Istimewa
Dalam 10 Hari, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka

Tim Satuan Gabungan antara Mabes Polri an jajaran Polda,telah berhasil menangkap pengedar narkoba sebanyak 1.532 tersangka dalam kurun waktu 10 hari.


Diperiksa Bareskrim, Amanda Manopo: Saya Tidak Tahu Sama Sekali Kalau Ini Judi Online

2 hari lalu

Amanda Manopo selesai melakukan pemeriksaan terkait promosi judi online di Bareskrim Polri, Senin malam, 2 Oktober 2023. Tempo/ Advist Khoirunikmah.
Diperiksa Bareskrim, Amanda Manopo: Saya Tidak Tahu Sama Sekali Kalau Ini Judi Online

Akrtris Amanda Manopo diperiksa Bareskrim Polri terkIt dugaan kasus promosi judi online.


Polri Tangani 77 Kasus Judi Online Sepanjang 2023

2 hari lalu

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, memaparkan pengungkapan kasus sabu di apartemen Vittoria Residence, Daan Mogot, Jakbar, Jumat, 23 Juni 2023. Dalam kasus ini, tersangka WN Iran inisial HR dan WNI inisial RP ditangkap dan menetapkan tiga orang sebagai DPO, sebanyak 753 gram sabu, 215 sabu cair, 11.256 gram methamphetamin dan alat memasak sabu disita, tersangka terancam hukuman mati. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Tangani 77 Kasus Judi Online Sepanjang 2023

Penanganan judi online di Indonesia oleh Polri pada 2023 mencapai 77 kasus dan 130 tersangka.


Lil Tay Gelar Siaran Langsung, Tepis Kabar Meninggal dan Sebut Si Ayah Selalu Kontrol Hidupnya

2 hari lalu

Rapper Lil Tay. (Instagram/@liltay)
Lil Tay Gelar Siaran Langsung, Tepis Kabar Meninggal dan Sebut Si Ayah Selalu Kontrol Hidupnya

Dalam siaran langsung Instagram, rapper dan influencer asal Kanada Lil Tay mengklarifikasi berita hoaks kematiannya serta meluncurkan karya terbaru.


Pesan Menkominfo di Hari Batik Nasional dan Istana Berbatik

2 hari lalu

Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju mengajak Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo berswafoto dalam acara Istana Berbatik di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 1 Oktober 2023. Perhelatan yang melibatkan 500 orang dalam peragaan busana batik mulai dari pejabat negara, petinggi kementerian/lembaga dan BUMN, perwakilan kerajaan-kerajaan nusantara hingga para duta besar tersebut untuk memperingati Hari Batik Nasional yang diperingati setiap 2 Oktober. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pesan Menkominfo di Hari Batik Nasional dan Istana Berbatik

Istana Berbatik merupakan upaya mempromosikan batik sebagai produk asli dan karya kreatif warisan budaya ke kancah dunia di Hari Batik Nasional.


Satgas UU Cipta Kerja Terima Masukan Terkait Polemik Social Commerce

2 hari lalu

Satgas UU Cipta Kerja Terima Masukan Terkait Polemik Social Commerce

Gelar Workshop Manfaat UU Cipta Kerja Bagi UMKM Di Aceh, Satgas UU Cipta Kerja Terima Masukan Terkait Polemik Social Commerce


10 Negara dengan Pasar Judi Online Terbesar di Dunia, Indonesia Masuk?

3 hari lalu

Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016,  Jumat, 15 September 2023. Foto dok.: Divisi Humas Polri
10 Negara dengan Pasar Judi Online Terbesar di Dunia, Indonesia Masuk?

Daftar negara dengan pasar judi online terbesar di dunia. Apakah Indonesia masuk dalam daftar 10 besar?


Suami Istri WNI Disekap Perusahaan Judi Online di Kamboja, Kini Sudah Dibebaskan

4 hari lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp 950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Suami Istri WNI Disekap Perusahaan Judi Online di Kamboja, Kini Sudah Dibebaskan

Dua warga negara Indonesia yang sempat disekap perusahaan online scam dan judi online di Kamboja, bisa dibebaskan.


Sidang Korupsi BTS, Begini Johnny Plate Diduga Terima Upeti Rp 500 Juta Tiap Bulan

5 hari lalu

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023. Johnny juga membantah pernah dibayari untuk bermain golf. Menurutnya, status member miliknya yang dipakai oleh para terdakwa dalam perkara ini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sidang Korupsi BTS, Begini Johnny Plate Diduga Terima Upeti Rp 500 Juta Tiap Bulan

Dalam surat dakwaan perkara korupsi BTS ini, antara lain, secara keseluruhan Johnny G. Plate diduga menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00.


Budi Arie Sebut Membuat Meme Wajah Orang Tanpa Izin Bisa Langgar UU ITE, Bisa Pidana Penjara?

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Ketua Umum relawan Pro Jokowi Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi & Informatika Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode Tahun 2019 - 2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. TEMPO/Subekti.
Budi Arie Sebut Membuat Meme Wajah Orang Tanpa Izin Bisa Langgar UU ITE, Bisa Pidana Penjara?

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, mengambil foto wajah seseorang untuk stiker meme tanpa izin melanggar UU ITE, bisa dipidanakan.