TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta meminta masyarakat untuk segera mengikuti uji emisi sebelum pemberlakukan tilang uji emisi pada Jumat, 1 September 2023. Kebijakan itu diterapkan untuk mengurangi polusi udara di ibu kota yang belakangan ini terus memburuk.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswoyo dalam keterangan resmi, Kamis, 31 Agustus 2023 mengatakan, uji emisi ditekankan kepada kendaraan bermotor yang usianya di atas 3 tahun.
“Penindakan tilang bagi yang tidak ikut atau tidak lulus uji emisi pada 1 September,” kata Asep.
Lantas, berapa besaran denda tilang uji emisi?
Biaya Denda Tilang Uji Emisi
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Latif Usman sebelumnya menyatakan, pelaksanaan uji emisi mengacu pada Pasal 285 dan Pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Besaran denda tilang untuk pengendara yang melanggar batas emisi sebesar Rp250.000 (motor) dan Rp500.000 (mobil).
“Denda maksimal,” ucap Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
Latif menambahkan, ada serangkaian tahapan untuk menindak pelanggaran batas emisi kendaraan bermotor. Polisi akan menyosialisasikan terlebih dahulu, menegur, hingga menjatuhkan sanksi administratif berupa penilangan.
Lokasi Uji Emisi
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswoyo memaparkan, masyarakat dapat membawa kendaraannya untuk uji emisi di bengkel-bengkel terdekat. Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor yang membuka layanan uji emisi.
Adapun bengkel yang menyediakan layanan pemeriksaan batas emisi dapat dilihat di aplikasi ponsel e-Uji Emisi atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Pencarian lokasi uji emisi di Jakarta dilakukan dengan mengetikkan kata kunci “emisi” pada kolom pencarian. Selain itu, informasi dapat diakses melalui situs https://ujiemisi.jakarta.go.id.
Asep menyebutkan data kendaraan di ibu kota yang telah mengikuti uji emisi:
- 23 Agustus 2023: 1.393 mobil dan 476 motor.
- 24 Agustus 2023: 2.379 mobil dan 723 motor.
- 25 Agustus 2023: 3.971 mobil dan 857 motor.
- 26 Agustus 2023: 5.754 mobil dan 557 motor.
- 27 Agustus 2023: 1.446 mobil dan 356 motor.
- 29 Agustus 2023: 8.078 mobil dan 1.856 motor.
Selanjutnya: Ambang batas emisi kendaraan...