Ambang Batas Emisi Kendaraan
Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, berikut batas maksimal emisi gas buang kendaraan yang diperbolehkan.
- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, diwajibkan memiliki kadar karbon dioksida (CO2) lebih rendah dari 3,0 persen dan hidrokarbon (HC) di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, diwajibkan memiliki kadar CO2 lebih rendah dari 3,0 persen dan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil diesel dengan bobot di bawah 3,5 ton dan tahun produksi di bawah 2010, diwajibkan memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
- Mobil diesel dengan bobot di bawah 3,5 ton dan tahun produksi di atas 2010, diwajibkan memiliki kadar opasitas 40 persen.
- Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton dan tahun produksi di bawah 2010, diwajibkan memiliki kadar opasitas 60 persen.
- Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton dan tahun produksi di atas 2010, diwajibkan memiliki kadar opasitas 50 persen.
- Motor 2 tak tahun produksi di bawah 2010, diwajibkan memiliki kadar karbon monoksida (CO) lebih rendah dari 4,5 persen dan HC di bawah 12.000 ppm.
- Motor 4 tak tahun produksi di bawah 2010, diwajibkan memiliki kadar CO maksimal 5,5 persen dan HC di bawah 2.400 ppm.
- Ui emisi motor 2 tak dan 4 tak tahun produksi di atas 2010, diwajibkan memiliki CO maksimal 4,5 persen dan HC di bawah 2.000 ppm.
MELYNDA DWI PUSPITA | DESTY LUTHFIANI | DICKY KURNIAWAN
Pilihan Editor: Pengusaha Sebut Kendaraan Bermotor Penyumbang Polusi Udara Terbesar, Sarankan Kendaraan Listrik