Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zulhas Setujui Ekspor Kratom, Tanaman Herbal yang Dinilai Berbahaya oleh BNN dan BPOM

image-gnews
Seorang warga memperlihatkan dua lembar daun kratom atau daun purik jenis tulang merah di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu 13 September 2020. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) memiliki tiga jenis varian yaitu tulang merah (Red Vein), tulang hijau (Green Vein) dan tulang putih (White Vein) tersebut menjadi komoditas pertanian unggulan di daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.
Seorang warga memperlihatkan dua lembar daun kratom atau daun purik jenis tulang merah di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu 13 September 2020. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) memiliki tiga jenis varian yaitu tulang merah (Red Vein), tulang hijau (Green Vein) dan tulang putih (White Vein) tersebut menjadi komoditas pertanian unggulan di daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyetujui ekspor tanaman kratom. Adapun tanaman herbal tersebut dinilai berbahaya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

"Saya setuju saja kalau ada yang mau ekspor. Boleh, petaninya kan bisa panen dolar, terima kasih nanti sama Mendag," kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 31 Agustus 2023. 

Berdasarkan laman resminya, BNN menyatakan kratom memiliki efek samping yang membahayakan. Terlebih bila penggunaannya tidak sesuai takaran. BPOM pun kini telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal. 

Akan tetapi, kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom. Namun, penggunaan kratom di Indonesia tengah marak. 

BNN menyebut maraknya peningkatan penggunaan kratom ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom. Pasalnya, hasil dari budi daya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi. 

Zulhas pun mengatakan permintaan pasar terhadap kratom sangat tinggi, khususnya dari Amerika Serikat. Sehingga, dia menilai ekspor kratom sah dilakukan karena belum ada aturan yang melarangnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Yang penting petani dapat dollar, senang, makmur, enggak apa-apa. Negara lain juga gitu," kata dia. 

Dia menggarisbawahi kementeriannya akan tetap mendorong ekspor kratom meski ada potensi bahaya dari penggunaan tanaman herbal ini. Prinsipnya, kata dia, ekspor harus dipermudah agar Indonesia bisa menguasai pasar dunia. hal itu juga berlaku pada ekspor komoditas lain yang tidak dilarang oleh pemerintah.

"Kalau nanti ada yang sakit bukan urusan kita. Katanya buat obat, kenapa dimakan," ujarnya. 

Pilihan EditorZulhas: Pelaku UMKM Lokal Kini Lebih Mudah Ekspor Barang Lewat Platform Digital

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Setujui Revisi Aturan Perdagangan Online, Atur Apa Saja?

1 jam lalu

Presiden Jokowi bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas saat blusukan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat untuk mengecek stabilitas harga pangan jelang Lebaran 2023, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Jokowi Setujui Revisi Aturan Perdagangan Online, Atur Apa Saja?

Jokowi sudah mengeluarkan izin soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Apa saja yang diatur beleid itu?


Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

14 jam lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

Penerimaan bea cukai per Agustus 2023 disebut mengalami penurunan karena hilirisasi. Ini penjelasannya.


Zulhas Klaim Harga Beras Sudah Tidak Meroket: Kalau Mau Murah Beras Bulog, Premium Terserah Pasar Lah

15 jam lalu

Buruh memindahkan karung berisi beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu 20 September 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta Perum Bulog dapat mempercepat penyaluran beras untuk menjaga stabilitas harga pangan di daerah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Zulhas Klaim Harga Beras Sudah Tidak Meroket: Kalau Mau Murah Beras Bulog, Premium Terserah Pasar Lah

Harga beras kualitas super atau premium pun naik 0,32 persen menjadi Rp 15.650.


Aturan Social Commerce Lewat Revisi Permendag 50 Rampung, Kemendag: Sudah Sampai Presiden

1 hari lalu

Tulisan para pedagang yang dipajang di kios mereka di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Melalui tulisan-tulisan tersebut, para pedagang pakaian meminta pemerintah menutup sejumlah e-commerce yang dinilai membuat kios mereka sepi pembeli. TEMPO/Ami Heppy
Aturan Social Commerce Lewat Revisi Permendag 50 Rampung, Kemendag: Sudah Sampai Presiden

Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur soal platform social commerce seperti TikTok Shop sudah rampung direvisi.


Alva Berpeluang Ekspor Motor Listrik, Malaysia dan Eropa Berminat

2 hari lalu

Motor listrik Alva berpeluang diekspor ke Malaysia hingga Eropa. (Foto: Alva)
Alva Berpeluang Ekspor Motor Listrik, Malaysia dan Eropa Berminat

PT Ilectra Motor Group (IMG) selaku produsen Alva bicara soal peluang ekspor motor listrik ke beberapa negara, termasuk Malaysia dan Eropa.


Tips Buat Konten Ulasan Kosmetik yang Obyektif dari BPOM dan Dokter Kecantikan

2 hari lalu

Ilustrasi mencoba produk kosmetik. Boldsky
Tips Buat Konten Ulasan Kosmetik yang Obyektif dari BPOM dan Dokter Kecantikan

Berikut lima tips dari BPOM dan pakar yang perlu diperhatikan agar konten kecantikan ulasan produk kosmetik tetap obyektif.


Sri Mulyani: Neraca Perdagangan Surplus 40 Bulan Beruntun Meski Ekspor Impor Mengalami Kontraksi

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
Sri Mulyani: Neraca Perdagangan Surplus 40 Bulan Beruntun Meski Ekspor Impor Mengalami Kontraksi

Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara hingga akhir Agustus 2023 mencapai Rp 1.821,9 triliun.


BPOM Luncurkan 2 Buku Edukasi Kosmetik Aman untuk Influencer dan Masyarakat

2 hari lalu

Peluncuran program INSPIRASI (Intensifikasi Peningkatan Literasi Beauty Enthusiast) oleh Kepala BPOM, Rabu 20 September 2023 di Hotel Shangri-La Jakarta. TEMPO/Intan Setiawanty
BPOM Luncurkan 2 Buku Edukasi Kosmetik Aman untuk Influencer dan Masyarakat

Dalam rangka edukasi soal kosmetik aman untuk para beauty enthusiast, BPOM meluncurkan dua buku panduan memilih dan mempromosikan produk kosmetik.


BPOM Luncurkan Program INSPIRASI untuk Edukasi soal Kosmetik

2 hari lalu

Peluncuran program INSPIRASI (Intensifikasi Peningkatan Literasi Beauty Enthusiast) oleh Kepala BPOM, Rabu 20 September 2023 di Hotel Shangri-La Jakarta. TEMPO/Intan Setiawanty
BPOM Luncurkan Program INSPIRASI untuk Edukasi soal Kosmetik

BPOM meluncurkan program baru yang bertujuan untuk mengedukasi beauty enthusiast agar dapat mendukung pengawasan kosmetik di Indonesia.


PMI Manufaktur RI Catat Rekor Tertinggi, LPEM UI Soroti 2 Komponen yang Bergerak Lamban

4 hari lalu

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
PMI Manufaktur RI Catat Rekor Tertinggi, LPEM UI Soroti 2 Komponen yang Bergerak Lamban

LPEM UI menerangkan adanya kenaikan nilai PMI menjadi 53.9 menunjukan sentimen positif dalam sektor manufaktur nasional.