TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyetujui ekspor tanaman kratom. Adapun tanaman herbal tersebut dinilai berbahaya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Saya setuju saja kalau ada yang mau ekspor. Boleh, petaninya kan bisa panen dolar, terima kasih nanti sama Mendag," kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Berdasarkan laman resminya, BNN menyatakan kratom memiliki efek samping yang membahayakan. Terlebih bila penggunaannya tidak sesuai takaran. BPOM pun kini telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal.
Akan tetapi, kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom. Namun, penggunaan kratom di Indonesia tengah marak.
BNN menyebut maraknya peningkatan penggunaan kratom ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom. Pasalnya, hasil dari budi daya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.
Zulhas pun mengatakan permintaan pasar terhadap kratom sangat tinggi, khususnya dari Amerika Serikat. Sehingga, dia menilai ekspor kratom sah dilakukan karena belum ada aturan yang melarangnya.
"Yang penting petani dapat dollar, senang, makmur, enggak apa-apa. Negara lain juga gitu," kata dia.
Dia menggarisbawahi kementeriannya akan tetap mendorong ekspor kratom meski ada potensi bahaya dari penggunaan tanaman herbal ini. Prinsipnya, kata dia, ekspor harus dipermudah agar Indonesia bisa menguasai pasar dunia. hal itu juga berlaku pada ekspor komoditas lain yang tidak dilarang oleh pemerintah.
"Kalau nanti ada yang sakit bukan urusan kita. Katanya buat obat, kenapa dimakan," ujarnya.
Pilihan Editor: Zulhas: Pelaku UMKM Lokal Kini Lebih Mudah Ekspor Barang Lewat Platform Digital