TEMPO.CO, Jakarta - Polusi udara Jakarta menjadi topik yang hangat dibicarakan belakangan ini. Pasalnya, Indonesia terus masuk di dalam daftar 10 kota dengan udara paling tercemar di dunia sejak Mei 2023 hingga saat ini. IQAir sempat menunjukkan indeks kualitas udara di DKI Jakarta masih masuk kategori lima besar terburuk di dunia.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lantas mewajibkan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten melaporkan pengendalian emisi gas buang. Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran atau SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Adapun kewajiban yang dibebankan kepada industri di tiga provinsi tersebut terkait proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien.
"(Laporan dilakukan) setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Siinas (Sistem Informasi Industri Nasional) sesuai dengan tata cara pelaporan yang tercantum dalam laporan surat edaran," kata Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitupulu pada Senin, 28 Agustus 2023
Kemudian akan dilakukan verifikasi oleh Tim Inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3599 Tahun 2023 tentang Tim Inspeksi Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.