Respons KADIN DKI
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Ketum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menyebut bahwa pelaporan yang dilakukan harus secara kontinu.
"Bila ingin benar-benar meminimalisir polusi udara, maka pelaporan harus dilakukan kontinu, tidak terbatas hanya pada periode tertentu saja," kata Diana pada Tempo, Selasa, 29 Agustus 2023.
Sebab, pelaporan itu penting untuk mengetahui sejauh mana pengendalian emisi gas telah dilakukan. Dia menklak, pengenaan sanksi tegas pun harus diberlakukan bila ada temuan pembuangan emisi gas yang tidak terkendali.
"Seperti diketahui, SE tersebut hanya berlaku mulai 25 Agustus hingga 31 Desember 2023," ujar Diana.
Butuh kolaborasi dalam waktu yang panjang
Selain itu, dia mengatakan upaya pengendalian emisi gas buang di sektor industri membutuhkan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan,waktu yang panjang, serta berkelanjutan.
"Bicara polusi udara, terkhusus di DKI Jakarta, harus dipahami bahwa penyumbang terbesar adalah kendaraan bermotor yang ditaksir mencapai lebih dari 24,5 juta buah, di mana 19,2 juta lebih adalah sepeda motor," beber Diana.
Kendaraan bermotor disebut penyumbang polusi terbesar
Dia menyebut, kendaraan bermotor menyumbang 96,36 persen polusi udara, sektor industri menyumbang polusi hanya 1,25 persen, pembangkit listrik 1,76 persen, perumahan 0,59 persen, dan komersial 0,03 persen.
"Berkaca pada hal tersebut, maka pemerintah harus mengambil langkah-langkah massif meminimalisir hal tersebut," tutur CEO PT Suri Nusantara Jaya itu.
Salah satunya, lanjut Diana, dengan perluasan wilayah penerapan genap-ganjil. Dia juga menyarankan, ganjil-genap diberlakukan untuk sepeda motor.