Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Paspampres Pembunuh Pemuda Aceh Bakal Dipecat, Apakah Masih Dapat Uang Pensiun?

image-gnews
Praka Riswandi Malik alias Praka RM, anggota paspampres tersangka penculikan dan pembunuhan terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur, di Pomdan Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Praka Riswandi Malik alias Praka RM, anggota paspampres tersangka penculikan dan pembunuhan terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur, di Pomdan Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM diduga menculik dan menganiaya hingga tewas pemuda asal Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh, bernama Imam Masykur. Tak sendiri, terduga pelaku juga beraksi bersama dua oknum prajurit dari Satuan Direktorat Topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Satuan Kodam Iskandar Muda. 

Asisten Intelijen Danpaspampres Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, Praka RM kini telah ditahan oleh Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya). Dia menjelaskan, jika terbukti bersalah, maka anggota Paspampres itu akan diproses secara hukum dengan tegas dan transparan. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyampaikan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan keprihatinan atas kasus yang menewaskan Imam Masykur. Panglima, kata Julius, akan mengawal kasus agar pelaku dihukum berat. 

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus agar pelaku dihukum berat, maksimal dihukum hati, minimal hukuman penjara seumur hidup, dan pasti dipecat karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan,” ujar dia, Senin, 28 Agustus 2023. 

Lantas, ketika resmi dipecat, apakah anggota Paspampres Praka RM tetap mendapatkan jaminan pensiun? 

Penyebab Prajurit TNI Dipecat Tidak Hormat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Pasal 53, prajurit dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer sesuai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Selain itu, anggota TNI juga dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena memiliki tabiat dan/atau perbuatan yang secara nyata merugikan disiplin keprajuritan maupun TNI. Adapun tabiat yang dimaksud meliputi:

a. Menganut pandangan, ideologi, atau ajarat yang bertentangan dengan sila-sila Pancasila.

b. Melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa serta negara.

c. Dijatuhi pidana lebih dari dua kali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak disertai dengan pidana tambahan berupa PTDH dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, prajurit yang bersangkutan tidak patut dipertahankan dalam Dinas Keprajuritan.

d. Melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri karena alasan untuk menghindari penyidikan, tuntutan hukum, maupun menghindari tugas yang diberikan kepadanya.

e. Meninggal dunia dalam keadaan melakukan kejahatan atau akibat dari perbuatan yang disamakan dengan huruf b.

f.  Tidak hadir tanpa izin (desersi) di kesatuannya lebih dari tiga bulan dan tidak ditemukan lagi.

g. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali pada pangkat yang sama dan sebagai pertimbangan pejabat berwenang, pihak yang bersangkutan tidak patut dipertahankan dalam Dinas Keprajuritan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

h. Perbuatan lain yang tidak sepantasnya dilakukan seorang prajurit TNI dan bertentangan dengan perintah atau peraturan kedinasan, serta tindakan tidak sesuai dengan norma kehidupan prajurit yang menurut pertimbangan pejabat berwenang, pihak yang bersangkutan tidak patut dipertahankan dalam Dinas Keprajuritan. 

Selanjutnya: Apakah tentara yang dipecat dapat uang pensiun?...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

20 jam lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun


Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

1 hari lalu

Aparat gabungan TNI-Polri bersiaga saat terjadi baku tembak dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, pada Jumat, 10 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

Dalam pengejaran kelompok TPNPB-OPM ini, aparat gabungan menemukan senjata anak panah dan busur, senter, beberapa foto.


Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

1 hari lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

Warga Nabire tak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Pogapa setelah TNI-Polri datang menggunakan tiga helikopter menjemput jenazah Alexsander.


TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

2 hari lalu

Asap api tampak membubung dari bangunan Sekolah Dasar Negeri Inpres Pogapa di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, yang dibakar TPNPB-OPM, Rabu, 1 Mei 2024. Dok. Istimewa
TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pembakaran tiga rumah warga sipil di Kampung Pogapa itu.


TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

2 hari lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

TNI menyatakan berhasil mereduksi kekuatan OPM kelompok Afrianus Bagubau dan Keny Tipagau.


Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

2 hari lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.


Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.


Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

2 hari lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

Pemerintah tengah berupaya membangun sistem pertahanan cerdas di Ibu Kota Nusantara atau IKN.


Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

2 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.


TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

2 hari lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.