Dari upaya represif yang dilakukan melalui patroli kapal pengawas, Adin menyampaikan bahwa sejak Surat Edaran Menteri Nomor B.190/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan diterbitkan, sejumlah 602 kapal perikanan telah mengajukan migrasi perizinan dengan kemauan sendiri.
Adin menambahkan, di samping kegiatan patroli, Pengawas Perikanan di 14 Unit Pelaksana Teknis PSDKP telah mendorong sejumlah 6.396 kapal perikanan untuk melakukan migrasi perizinan secara persuasif.
Hingga tanggal 20 Agustus 2023, sebanyak 3.691 kapal perikanan telah menjalani proses pengajuan migrasi perizinan dan kini sudah terbit sejumlah 1.354 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan 643 Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan (SIPI).
Meski demikian, Adin menyampaikan bahwa masih ada pemilik kapal yang belum mengambil keputusan untuk migrasi perizinan berusaha.
Hal tersebut dikarenakan masa berlaku SIPI/SIKPI daerah yang dimiliki saat ini belum habis. Beberapa pemilik kapal juga mengaku khawatir apabila setelah migrasi izin, target penangkapan ikan justru bermigrasi ke wilayah di bawah 12 mil.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Adin menegaskan bahwa bagaimanapun KKP tetap tidak menolerir tindakan penangkapan ikan ilegal, sebab tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip Ekonomi Biru.
Pilihan Editor: Pemeliharaan Jalan di Ruas Tol Jagorawi Mulai Besok Minggu, Simak Titik Lokasi dan Jadwalnya