TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan pengawasan di zona penangkapan ikan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan terbukti mampu dan efektif memberikan kepatuhan para pelaku usaha di sub sektor penangkapan ikan.
Sejumlah 50 kapal perikanan Indonesia yang sebelumnya ditertibkan petugas lantaran melanggar wilayah usaha penangkapan ikan di atas 12 mil yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, kini telah mengajukan migrasi perizinan berusaha.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin menyampaikan adanya perkembangan yang signifikan terkait hasil penertiban zona penangkapan ikan dalam rangka implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.
“Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, arah kebijakan PIT ini ke depan supaya praktik penangkapan ikan ilegal, tidak diatur dan tidak dilaporkan yang terjadi di WPPNRI dapat berubah menjadi penangkapan ikan yang legal, diatur, dilaporkan," kata Adin dalam siaran resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Lebih lanjut dia memaparkan, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, pengawasan terhadap zona penangkapan ikan menjadi prioritas utama untuk memastikan para pelaku usaha beroperasi sesuai dengan jalur penangkapan dan daerah penangkapan ikan yang tercantum dalam dokumen perizinannya.
KKP telah meningkatkan aktivitas patroli Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan, khususnya di wilayah perairan di atas 12 mil laut. Hal ini dilakukan sebab berdasarkan hasil pemantauan, masih banyak kapal perikanan dengan izin daerah yang beroperasi di atas 12 mil laut.
“Berdasarkan hasil operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan, kami masih menemukan banyak kapal perikanan dengan izin daerah yang melanggar jalur penangkapan di atas 12 mil laut, di mana wilayah tersebut merupakan wilayah penangkapan kapal ikan dengan izin pusat," ucap Adin.
Selanjutnya: Dari upaya represif yang dilakukan melalui patroli....