Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Apa Saja Poinnya?

image-gnews
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

- Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.

- Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman.

- Pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

- OJK melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi pengawasan: 

  • Penyelenggara Bursa Karbon;
  • Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon;
  • Pengguna Jasa Bursa Karbon;
  • Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon;
  • Tata kelola Perdagangan Karbon;
  • Manajemen risiko;
  • Perlindungan konsumen;
  • Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

- Dalam melakukan kegiatan usahanya, Penyelenggara Bursa Karbon diijinkan menyusun peraturan. Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.

- Setiap perubahan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.

- Rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

Pilihan editor: OJK Sebut Gap Inklusi Keuangan Desa dan Kota Turun Menjadi 4 Persen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: OJK Akan Tutup 600 BPR, Respons Erick Thohir soal Utang Jumbo BUMN ke Vendor

7 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: OJK Akan Tutup 600 BPR, Respons Erick Thohir soal Utang Jumbo BUMN ke Vendor

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Selasa siang ,5 Desember 2023 dimulai dari rencana OJK menutup 600 BPR.


Tren Investor Aset Kripto Meningkat Sepanjang 2023, tapi Nilai Transaksi Menurun

9 jam lalu

Ilustrasi aset kripto. REUTERS
Tren Investor Aset Kripto Meningkat Sepanjang 2023, tapi Nilai Transaksi Menurun

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan jumlah pelanggan terdaftar aset kripto masih dalam tren meningkat, tapi nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan.


OJK Sebut Bakal Pangkas Sekitar 600 BPR: Tidak Ada Izin Baru

9 jam lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Sebut Bakal Pangkas Sekitar 600 BPR: Tidak Ada Izin Baru

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini jumlah BPR dinilai terlalu banyak, sehingga menimbulkan berbagai masalah tersendiri.


2 BPR Dicabut Izin Usahanya, OJK: Penyelesaian Hak dan Kewajiban Dilakukan Tim Likuidasi

11 jam lalu

Gedung OJK. Google Street View
2 BPR Dicabut Izin Usahanya, OJK: Penyelesaian Hak dan Kewajiban Dilakukan Tim Likuidasi

OJK telah mencabut izin usaha Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi sebagai bentuk penegakan hukum.


Pendapatan Premi Asuransi per Oktober 2023 Tembus Rp 264,23 Triliun

21 jam lalu

Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mampu kumpulkan aset Rp 552,08 triliun pada April 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Pendapatan Premi Asuransi per Oktober 2023 Tembus Rp 264,23 Triliun

Akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari-Oktober 2023 mencapai Rp 264,23 triliun atau naik 3,54 persen Year on Year (YoY).


Pasar Keuangan Global Volatile, OJK: Sektor Perbankan Indonesia Terjaga

23 jam lalu

OJK (Otoritas Jasa Keuangan). antaranews.com
Pasar Keuangan Global Volatile, OJK: Sektor Perbankan Indonesia Terjaga

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan di tengah volatilitas pasar keuangan global, sektor perbankan tetap terjaga.


110 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi Administrasi dan Denda Rp 65,7 Miliar

1 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
110 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi Administrasi dan Denda Rp 65,7 Miliar

OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak sepanjang 2023.


Potensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual

1 hari lalu

Tamu undangan tengah mencoba fitur New IDX Mobile saat peluncuran New IDX Mobile di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023. IDX Mobile merupakan salah satu layanan BEI dalam bentuk mobile application yang menyediakan data real-time, seperti harga saham, indeks, berita perusahaan tercatat, laporan keuangan, komoditas, dan lainnya. Serta terdapat beberapa fitur antara lain fitur Capital Market Info yang merupakan informasi real-time pergerakan saham di pasar modal, fitur Stock Heatmap menggambarkan visualisasi kinerja saham untuk memudahkan analisis. Tempo/Tony Hartawan
Potensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan bahwa ke depan potensi bursa karbon masih cukup besar.


Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, Bos OJK: Didukung Permodalan Kuat, Likuiditas Memadai

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, Bos OJK: Didukung Permodalan Kuat, Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan stabilitas sektor jasa keuangan terjaga didukung oleh permodalan dan likuiditas yang baik.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

1 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?