- Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
- Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.
- Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman.
- Pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
- OJK melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi pengawasan:
- Penyelenggara Bursa Karbon;
- Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon;
- Pengguna Jasa Bursa Karbon;
- Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon;
- Tata kelola Perdagangan Karbon;
- Manajemen risiko;
- Perlindungan konsumen;
- Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
- Dalam melakukan kegiatan usahanya, Penyelenggara Bursa Karbon diijinkan menyusun peraturan. Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.
- Setiap perubahan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.
- Rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.
Pilihan editor: OJK Sebut Gap Inklusi Keuangan Desa dan Kota Turun Menjadi 4 Persen