TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior dari Institute for development of Economic and Finance (Indef) Aviliani menyebut kebijakan penempatan devisa hasil ekspor alias DHE di dalam negeri bersifat dilematis. Apa sebabnya?
"Di satu sisi, diperlukan DHE untuk menjaga nilai tukar," kata Aviliani dalam diskusi publik 'Agustusan Ekonom Perempuan Indef' secara virtual pada Senin, 21 Agustus 2023.
Menurut Aviliani, jika nilai tukar tidak dijaga dengan DHE, aliran dana akan banyak keluar dan rupiah melemah. Dengan demikian, bisa terjadi inflasi.
"Nah, memang dilematisnya adalah bagaimana dengan likuiditas perbankan? Karena kalau bank memberikan bunga yang diberikan BI, mungkin tidak mampu sehingga kemungkinan DHE ini akan lebih memilih menempatkan dana di BI, hanya sebagai tempat untuk lewat saja," beber Aviliani.
Dia menilai hal tersebut adalah suatu dilema yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Selain itu, perlu juga dikoordinasikan dengan perbankan karena masih ada kredit-kredit perbankan dalam USD.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 pada 12 Juli 2023. Beleid tersebut mengatur penempatan DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA).
Penempatan DHE wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE). DHE SDA bisa ditempatkan pada rekening khusus. Selain itu, dapat ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan BI.
"Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi Pasal 9 PP 36/2023.
Eksportir yang telah menempatkan DHE SDA di dalam negeri nantinya akan diberikan fasilitas perpajakan dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.
Sebaliknya, eksportir yang tidak memasukkan devisa hasil ekspor SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 30 persen dalam jangka waktu paling singkat tiga bulan, dan tidak membuat atau memindahkan escrow account akan diberikan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor, Ekonom Ungkap Kerugiannya bagi Pengusaha