TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor.
Beleid tersebut mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE sumber daya alam (SDA) serta pengaturan pengawasan DHE SDA sebagai dukungan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan BI menetapkan penempatan DHE SDA meliputi empat instrumen.
"Instrumen pertama adalah rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing. Instrumen kedua yaitu perbankan berupa deposito valuta asing," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.
Instrumen ketiga meliputi instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing. Instrumen terakhir yakni instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.
Keempat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir dan bank.
Secara rinci, eksportir dapat memanfaatkan instrumen pertama sampai keempat sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Tiga prinsip menetapkan instrumen penempatan DHE SDA