TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ikut menanggapi pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan ini menjadi salah satu langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara Jakarta yang semakin buruk.
“Terkait isu WFH, Apindo berpendapat agar kebijakan ini tidak semata bersifat temporer dan reaktif,” kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 21 Agustus 2023.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh polusi udara membutuhkan upaya yang lebih berkelanjutan untuk menyelesaikan permasalahan secara holistik. Sementara itu, tidak semua semua sektor usaha dapat menerapkan begitu saja pola kerja WFH.
“Misalnya pekerja pabrik yang harus berada di lokasi usaha untuk kegiatan produksi,” ujarnya.
Apindo juga berpendapat bahwa kajian sumber utama polusi diperlukan dengan sejumlah pertimbangan, yang meliputi besaran polusi yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan atau faktor lain. Misalnya adalah pembakaran sampah oleh masyarakat, dampak kegiatan usaha, atau dari sumber lain diantaranya kondisi musim kemarau dengan rendahnya intensitas hujan yang terjadi beberapa bulan terakhir.
Sementara itu, kebijakan WFH ini mulai diujicobakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini. Namun, tidak semua ASN yang bekerja dari rumah melainkan hanya 50 persen.
Di sisi lain, kebijakan WFH bagi perusahaan swasta saat ini masih didiskusikan oleh pemerintah.
“Apakah itu imbauannya menteri atau imbauannya swasta sendiri atau nanti pemerintah provinsi. Tapi saya kira memang itu masalah yang harus kita atasi. Pilihannya di antaranya WFH,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Ida Fauziyah juga mengatakan Kemnaker belum memberikan imbauan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta. Begitu pun sebaliknya, perusahaan swasta pun belum mengajukan usulan soal WFH.
Pilihan Editor: Alasan Pemerintah Instruksikan Kementerian Terapkan WFH