"Kemudian hanya boleh kena denda dua kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi," ungkap Siti Nurbaya.
Pada kesempatan itu, dia juga membahas mengenai rapat koordinasi alias Rakor perihal polusi udara yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini.
"Karena waktunya sangat singkat, jadi arahannya banyak semua aspek. Mau aspek perhubungan, aspek perindustrian, aspek perlindungan lingkungan, dan juga kesehatan," tutur dia.
Pilihan editor: Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Rutinkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tekan Polusi Udara Jakarta