TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan akan melakukan uji emisi pada kendaraan. Hal ini menyusul polusi udara yang menjadi perhatian publik.
"Jadi dari KLHK, kita melakukan uji emisi semua kendaraan," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, usai 'Rapat Koordinasi mengenai Pencemaran Udara di Jabodetabek' di Kemenko Marves, Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Siti menuturkan, pihaknya sebenarnya sudah mulai melakukan uji emisi kendaraan sejak tahun lalu. Namun, pengujian itu dilakukan dalam lingkup kementerian.
Adapun uji emisi kendaraan akan bersama-sama Polri, Polda dan Pemda. Kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan stiker.
"Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran," papar Siti.
Namun, dia tidak menjelaskan berapa denda pencemaran tersebut lantaran tengah diproses. Lebih lanjut, dia akan meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk menetapkannya karena ada Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan lain-lain.
Hukuman kendaraannya nggak boleh beroperasi