TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Jokowi pada awal Agustus 2023 membahas terkait rencana menghapus kredit macet UMKM di perbankan. Penghapusan kredit macet tersebut sampai menyentuh angka Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, pemerintah akan menghapus jumlah maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Namun, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Terdapat penilaian mendalam, suatu kredit yang macet itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku, jika usaha mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten pada 9 Agustus 2023, sebagaimana diberitakan antaranews.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama dengan Kementerian Keuangan tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
“Lagi dikaji, lagi disiapkan PP-nya,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Teten mengajukan beberapa langkah strategis yang terus bergulir dengan peraturan sah dalam batang hukum. Ia menegaskan amanat Undang-Undang (UU) nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bahwa menghapus tagih kredit macet bagi UMKM perlu segera dilakukan. Sebab, UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen pada 2024.
Mengutip buku Manajemen Perbankan: Teori dan Aplikasi, kredit macet terjadi karena keadaan ketika nasabah tidak sanggup lagi membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian kredit. Kredit macet memiliki kriteria mengalami kerugian operasional yang dituntut dengan pinjaman baru. Selain itu, kredit macet juga memiliki jaminan tidak yang dapat dicairkan pada nilai wajar, baik dari aspek hukum maupun dari apsek kondisi pasar.
Mengacu uny.ac.id, secara lebih jelas dan rinci, kredit digolongkan sebagai kredit macet, jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai karakternya sebagai berikut, yaitu:
A. Berdasarkan prospek usaha
- Kelangsungan usaha sangat diragukan, industri mengalami penurunan, dan susah untuk bangkit kembali.
- Kehilangan pasar sejalan dengan penurunan kondisi perekonomian.
- Sistem manajemen yang sangat rendah.
- Kemogokan tenaga kerja yang susah untuk ditangani.
B. Berdasarkan keuangan debitur
- Mengalami kerugian besar.
- Debitur tidak dapat memenuhi seluruh kewajiban dan kegiatan usaha tidak dapat dipertahankan.
- Angka rasio utang terhadap modal sangat tinggi.
- Pinjaman baru digunakan untuk menutup kerugian operasional.
C. Berdasarkan kemampuan membayar
- Kredit macet memiliki tunggakan pembayaran pokok dan bunga yang telah melebihi 270 hari.
- Dokumentasi kredit atau pengikatan.
Suatu usaha mengalami kredit macet karena mengalami faktor-faktor dari eksternal dan internal bank sebagai berikut, yaitu:
A. Faktor eksternal bank
- Memiliki niat tidak baik para debitur yang diragukan.
- Mengalami kesulitan atau kegagalan dalam proses likuiditas dari perjanjian kredit yang telah disepakati debitur dengan bank.
- Kondisi manajemen dan lingkungan usaha debitur tidak kondusif.
- Musibah (kebakaran atau bencana alam) atau kegagalan usaha.
B. Faktor internal bank
- Kredit macet terjadi karena rendahnya pengetahuan dan keterampilan pengelola kredit.
- Tidak memiliki kebijakan perkreditan pada bank yang bersangkutan.
- Pemberian dan pengawasan kredit oleh bank menyimpang dari prosedur.
- Lemahnya organisasi dan manajemen dari bank yang bersangkutan.
Pilihan Editor: Menunggu Realisasi Program Penghapusan Kredit Macet UMKM