Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Beri Sinyal Hapus Kredit Macet UMKM, Apa Kriterianya?

image-gnews
Ilustrasi usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Ilustrasi usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Jokowi pada awal Agustus 2023 membahas terkait rencana menghapus kredit macet UMKM di perbankan. Penghapusan kredit macet tersebut sampai menyentuh angka Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, pemerintah akan menghapus jumlah maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Namun, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Terdapat penilaian mendalam, suatu kredit yang macet itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku, jika usaha mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten pada 9 Agustus 2023, sebagaimana diberitakan antaranews.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM)  bersama dengan Kementerian Keuangan tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

“Lagi dikaji, lagi disiapkan PP-nya,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Teten mengajukan beberapa langkah strategis yang terus bergulir dengan peraturan sah dalam batang hukum. Ia menegaskan amanat Undang-Undang (UU) nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bahwa menghapus tagih kredit macet bagi UMKM perlu segera dilakukan. Sebab, UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen pada 2024.

Mengutip buku Manajemen Perbankan: Teori dan Aplikasi, kredit macet terjadi karena keadaan ketika nasabah tidak sanggup lagi membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian kredit. Kredit macet memiliki kriteria mengalami kerugian operasional yang dituntut dengan pinjaman baru. Selain itu, kredit macet juga memiliki jaminan tidak yang dapat dicairkan pada nilai wajar, baik dari aspek hukum maupun dari apsek kondisi pasar.

Mengacu uny.ac.id, secara lebih jelas dan rinci, kredit digolongkan sebagai kredit macet, jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai karakternya sebagai berikut, yaitu:

A. Berdasarkan prospek usaha

  • Kelangsungan usaha sangat diragukan, industri mengalami penurunan, dan susah untuk bangkit kembali.
  • Kehilangan pasar sejalan dengan penurunan kondisi perekonomian.
  • Sistem manajemen yang sangat rendah.
  • Kemogokan tenaga kerja yang susah untuk ditangani.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

B. Berdasarkan keuangan debitur

  • Mengalami kerugian besar.
  • Debitur tidak dapat memenuhi seluruh kewajiban dan kegiatan usaha tidak dapat dipertahankan.
  • Angka rasio utang terhadap modal sangat tinggi.
  • Pinjaman baru digunakan untuk menutup kerugian operasional.

C. Berdasarkan kemampuan membayar

  • Kredit macet memiliki tunggakan pembayaran pokok dan bunga yang telah melebihi 270 hari.
  • Dokumentasi kredit atau pengikatan.

Suatu usaha mengalami kredit macet karena mengalami faktor-faktor dari eksternal dan internal bank sebagai berikut, yaitu:

A. Faktor eksternal bank

  • Memiliki niat tidak baik para debitur yang diragukan.
  • Mengalami kesulitan atau kegagalan dalam proses likuiditas dari perjanjian kredit yang telah disepakati debitur dengan bank.
  • Kondisi manajemen dan lingkungan usaha debitur tidak kondusif.
  • Musibah (kebakaran atau bencana alam) atau kegagalan usaha.

B. Faktor internal bank

  • Kredit macet terjadi karena rendahnya pengetahuan dan keterampilan pengelola kredit.
  • Tidak memiliki kebijakan perkreditan pada bank yang bersangkutan.
  • Pemberian dan pengawasan kredit oleh bank menyimpang dari prosedur.
  • Lemahnya organisasi dan manajemen dari bank yang bersangkutan.

Pilihan Editor: Menunggu Realisasi Program Penghapusan Kredit Macet UMKM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

21 menit lalu

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.


Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

39 menit lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

40 menit lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

3 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.


Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

3 jam lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061.
Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.


Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

4 jam lalu

Ilustrasi - Seorang pedagang melayani pembeli di sebuah warung kelontong yang sering juga disebut warungmadura. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym/am.
Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.


Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

4 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak


Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

4 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?


Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.


Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

5 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 2 Mei 2024. Jokowi mengatakan pembangunan bendungan berkapasitas 60,8 juta meter kubik ini menghabiskan anggaran Rp 1.4 triliun. Foto: Tangakapan Layar Youtube Sekretariat Presiden.
Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).