TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau gaji PNS pusat, daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen. Beleid baru itu tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Tak hanya ASN aktif, kenaikan juga diusulkan bagi pensiunan.
“(Kenaikan gaji) sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Presiden Jokowi dalam Pidato Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Lantas apa pertimbangan Jokowi menaikkan gaji PNS 8 persen ini?
1. Meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan ASN
Jokowi mengatakan perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Dengan adanya kenaikan gaji PNS, maka kinerja ASN dapat ditingkatkan menjadi lebih produktif.
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” kata Jokowi dalam paparannya.
2. Mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional
Selain itu, kata Jokowi, kenaikan gaji dipercaya dapat mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan kenaikan gaji PNS, diharapkan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional dapat dipercepat.
“Ini diharapkan akan meningkatkan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata dia
3. Mendorong birokrasi yang efisien dan efektif
Jokowi menyebut reformasi birokrasi harus terus diperkuat sehingga birokrasi pusat dan daerah dapat lebih efisien, kompeten, dan profesional. Pihaknya mendorong agar sinergi pemerintah pusat dan daerah semakin baik agar lebih efektif.
“Kebijakan transfer ke daerah diarahkan semakin berkualitas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Jokowi.
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS 2024 adalah kali kedua yang dilakukan oleh Jokowi selama menjabat sebagai kepala negara. Kenaikan gaji PNS sebelumnya terjadi pada 2019 lalu sebesar 5 persen. Sebelum itu, gaji PNS pernah naik sebesar 6 persen pada 2015, di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | TIM TEMPO.CO
Pilihan editor: Gaji PNS Naik, Begini Cara MendaftarCPNS 2023