TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (gaji PNS), termasuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 pada Rabu, 16 Agustus 2023 di Kompleks Parlemen Senayan.
Dalam pidatonya, Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 8 persen pada tahun depan. Sementara untuk gaji pensiunan mengalami kenaikan sebesar 12 persen tahun depan. Jokowi berharap, dengan kenaikan gaji PNS itu, maka kinerja akan meningkat.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi.
Lantas, berapakah besaran gaji PNS 2023 yang didapat saat ini? Simak rinciannya berikut ini.
Besaran Gaji PNS 2023
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019. Gaji pokok (gapok) pegawai di lingkungan pemerintah berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal juga dengan nama masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji terendah sampai tertinggi berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun. Berikut gaji PNS 2023 berdasarkan golongannya.
Golongan I
Golongan I-A, yaitu Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.
Golongan I-B, yaitu Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900.
Golongan I-C, yaitu Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500.
Golongan I-D, yaitu Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.
Golongan II
Golongan II-A, yaitu Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600.
Golongan II-B, yaitu Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300.
Golongan II-C, yaitu Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000.
Golongan II-D, yaitu Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.
Golongan III
Golongan III-A, yaitu Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
Golongan III-B, yaitu Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
Golongan III-C, yaitu Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
Golongan III-D, yaitu Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
Golongan IV
Golongan IV-A, yaitu Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.
Golongan IV-B, yaitu Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500.
Golongan IV-C, yaitu Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900.
Golongan IV-D, yaitu Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700.
Golongan IV-E, yaitu Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.
Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang meliputi:
- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak)
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) PNS dengan mempertimbangkan pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, maupun kelas jabatan
RADEN PUTRI | RIZKI DEWI
Pilihan Editor: Gaji PNS hingga Polri Naik, Kapolri Sebut Perbedaan dengan Negara Gagal: RI Justru Belanjanya Meningkat