Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Timah yang Dilaporkan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis Bebas

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba membebaskan Suratno alias Akon yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan menjalankan bisnis timah secara ilegal.

Vonis bebas dalam perkara nomor 57/Pid.Sus/2023/PN Kba dengan terdakwa Akon itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rizal Taufani dengan anggota Trema Femula Grafit dan Derit Werdini pada Jumat, 11 Agustus 2023 lalu.

Kasus yang menimpa Akon merupakan laporan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin yang menemukan dugaan pelanggaran saat melakukan sidak di gudang penggorengan timah milik kakak kandung Akon, Sujono alias Athaw di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Selasa Sore, 14 Februari 2023 lalu.

Sepekan setelah laporan Ridwan Djamaluddin tersebut tepatnya pada 24 Februari 2023, Akon ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung. Total 13,5 ton pasir timah diduga ilegal menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Humas PN Koba Derit Werdiningsih mengatakan pertimbangan majelis hakim membebaskan Akon merupakan fakta hukum yang terungkap di persidangan terkait dengan pertimbangan adanya kemitraan antara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa.

"Dalam hal ini apa yang dilakukan oleh terdakwa untuk dan atas nama si pemegang IUP berdasarkan bukti yang dihadirkan di persidangan oleh penasehat hukumnya yang menganulir dakwaan penuntut umum," ujar Derit kepada Tempo, Senin, 14 Agustus 2023.

Terkait dengan sorotan vonis itu dan penilaian PN Koba yang kerap memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus kejahatan pertambangan, Derit menuturkan pihaknya tidak akan mengomentari hal tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahwasanya majelis hakim memeriksa suatu perkara yang ditanganinya dalam rangka proses penegakan hukum dengan seadil-adilnya bagi masyarakat mengingat setiap orang sama di hadapan hukum," ujar dia.

Menurut Derit, apa yang sudah majelis hakim putuskan merupakan suatu rangkaian pertimbangan yang merupakan fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Dia meminta publik tidak menyimpulkan suatu putusan dari satu sisi saja.

"Pengadilan adalah fungsi kontrol dalam penegakan hukum yang terjadi di masyarakat dan perkara ini masih akan dilakukan upaya hukum oleh penuntut umum. Jadi marilah sama-sama kita hormati apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim dan kita tunggu putusan kasasi nantinya," ujar dia.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Koba, Agung Dhedi Dwi Handes menambahkan pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi atas vonis bebas Akon.

 "Kita akan mengajukan kasasi. Apa saja yang menjadi dasar pertimbangan kasasi nanti akan kami sampaikan. Kami masih menunggu salinan putusan lengkapnya," ujar dia.

Pilihan EditorPuluhan Penambang Timah Ilegal Ditangkap Polda Bangka Belitung

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengadilan Banding Malaysia Kuatkan Pembebasan Najib Razak

15 hari lalu

Pengadilan Banding Malaysia Kuatkan Pembebasan Najib Razak

Pengadilan Banding Malaysia menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan mantan perdana menteri Najib Razak dalam dakwaan 1MDB


Jabatan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dipulihkan, Ini Beda Vonis Bebas dan Vonis Lepas

20 hari lalu

Bupati Timika Eltinus Omaleng memberikan keterangan kepada media usai melakukan audiensi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Senin, 27 Februari 2017. Tempo/Destrianita
Jabatan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dipulihkan, Ini Beda Vonis Bebas dan Vonis Lepas

Jabatan Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dipulihkan Tito Karnavian pada Senin, 4 September 2023 setelah vonis lepas. Bedanya dengan vonis bebas?


Hasil Riset BRiNST: Pemerintah Dituntut Evaluasi RKAB Smelter Timah

23 hari lalu

Direktur Bangka Belitung Resources Institute (BRiNST) Teddy Marbinanda saat menyampaikan hasil riset pertimahan semester I di Pangkalpinang, Selasa, 5 September 2023. TEMPO/Servio Maranda
Hasil Riset BRiNST: Pemerintah Dituntut Evaluasi RKAB Smelter Timah

Hasil riset Bangka Belitung Resources Institute (BRiNST) menemukan sejumlah fakta terkait Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) smelter timah.


Wakil Perdana Menteri Malaysia Dibebaskan dari 47 Dakwaan Korupsi Yayasan Amal

24 hari lalu

Dato Seri Ahmad Zahid Hamidi. TEMPO/Subekti
Wakil Perdana Menteri Malaysia Dibebaskan dari 47 Dakwaan Korupsi Yayasan Amal

Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan pembatalan semua tuduhan korupsi terhadap Wakil PM Ahmad Zahid Hamidi dalam kasus korupsi yayasan amal.


Suhu Panas Ancam Pekerja Anak di Kawasan Tambang Timah

28 hari lalu

Pekerja anak melakukan kegiatan mengumpulkan pasir timah di lokasi tambang Perairan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Senin, 21 Agustus 2023. TEMPO/Servio
Suhu Panas Ancam Pekerja Anak di Kawasan Tambang Timah

Cuaca panas yang melanda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terutama di Pulau Bangka menjadi ancaman bagi pekerja anak-anak di area tambang timah.


Perbedaan Mendasar Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer

28 hari lalu

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun menangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, 29 Mei 2023. Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa karena terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Perbedaan Mendasar Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer

Apa sebenarnya perbedaan paling mendasar antara Pengadilan Sipil atau umum dan Pengadilan Militer?


Ingatkan Ngerinya Bencana Perubahan Iklim, Jokowi: Manusia Sering Lupa Hubungannya dengan Alam

29 hari lalu

Presiden Jokowi (kanan) didampingi Ulama  Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya (kedua kanan) saat menghadiri Muktamar Sufi Internasional atau World Sufi Assembly Conference 2023 di Sahid International Convention Center (SICC), Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa, 29 Agustus 2023. Muktamar Sufi Internasional yang mengangkat tema Contemporary Sufi Work In A Renewed World itu mengkaji formulasi pendidikan berbasis tasawuf dan dampaknya terhadap pengembangan karakter peserta didik. ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Ingatkan Ngerinya Bencana Perubahan Iklim, Jokowi: Manusia Sering Lupa Hubungannya dengan Alam

Menurut Jokowi, iklim bisa berubah lantaran manusia sering melupakan hubungannya dengan alam.


Hukuman Ditangguhkan, Eks PM Pakistan Imran Khan Tetap Dipenjara

29 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan berhenti sejenak saat berbicara dengan Reuters selama wawancara, di Lahore, Pakistan 17 Maret 2023. REUTERS/Akhtar Soomro/
Hukuman Ditangguhkan, Eks PM Pakistan Imran Khan Tetap Dipenjara

Pengadilan Pakistan menangguhkan hukuman penjara kasus korupsi eks PM Pakistan Imran Khan. Namun ia tetap dijerat dengan tuduhan lain.


MA Minta Hakim Ikuti SEMA dan Tolak Permohonan Pencatatan Pernikahan Beda Agama

29 hari lalu

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi (tengah) dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya/am.
MA Minta Hakim Ikuti SEMA dan Tolak Permohonan Pencatatan Pernikahan Beda Agama

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengklaim SEMA tentang laranngan mencatat pernikahan beda agama tidak melanggar HAM


Penyidik Kejaksaan Pindahkan Ridwan Djamaluddin ke Rutan Kendari

36 hari lalu

Tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin (kanan) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Kejaksaan Agung menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Penyidik Kejaksaan Pindahkan Ridwan Djamaluddin ke Rutan Kendari

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memindahkan Ridwan Djamaluddin dari Rutan Salemba cabang Kejagung ke Rutan Kelas II Kendari.