Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puluhan Penambang Timah Ilegal Ditangkap Polda Bangka Belitung

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Tambang timah ilegal yang beroperasi di bibir pantai merusak kawasan hutan lindung Pantai Penganak yang terletak di Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat rusak. (istimewa)
Tambang timah ilegal yang beroperasi di bibir pantai merusak kawasan hutan lindung Pantai Penganak yang terletak di Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat rusak. (istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, PangkalpinangOperasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI) yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung dan jajaran berhasil menangkap 46 orang penambang timah yang menjalankan aktivitas di kawasan terlarang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Jojo Sutarjo mengatakan penangkapan 46 penambang timah ilegal tersebut dilakukan selama Operasi PETI yang dimulai sejak 1 Agustus 2023 hingga berakhir 12 Agustus 2023.

"Selama satu pekan ini diungkap 35 kasus tambang timah ilegal di mana 17 kasus di antaranya memang sudah masuk target operasi (TO). Tersangka sebanyak 46 orang yang berprofesi sebagai penambang," ujar Jojo kepada Tempo, Senin, 14 Agustus 2023.

Jojo menuturkan mayoritas tindak pidana yang dilakukan para tersangka adalah melakukan penambangan pasir timah tanpa izin di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), hutan lindung, kawasan pantai dan areal Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Para tersangka merupakan sasaran kami dalam operasi PETI. Total personel yang kami kerahkan sebanyak 381 orang. Ini dilakukan dalam upaya menjaga stabilitas dan ketertiban serta keamanan di tengah masyarakat yang resah dengan keberadaan tambang ilegal," ujar dia. 

Menurut Jojo, para tersangka dijerat pidana dengan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Di dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Pertambangan Khusus (IPK) terancam hukuman 5 tahun penjara," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun rincian pengungkapan kasus tersebut ,kata Jojo, dilakukan oleh Polda Bangka Belitung sebanyak 5 kasus dengan 10 tersangka yang berasal dari tangkapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebanyak 4 kasus dengan 9 tersangka dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara satu kasus dengan satu tersangka.

"Untuk jajaran Polres ada 30 kasus dengan 36 tersangka. Terdiri dari Polres Pangkalpinang dengan 3 kasus 3 tersangka, Polres Bangka 3 kasus dengan 3 tersangka, Polres Bangka Barat 5 kasus dengan 6 tersangka, Polres Bangka Tengah 5 kasus dengan 7 tersangka, Polres Bangka Selatan 4 kasus dengan 5 tersangka, Polres Belitung 6 kasus dengan 8 tersangka dan Polres Belitung Timur 4 kasus dengan 4 tersangka," ujar dia.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, ditambahkan Jojo, adalah peralatan penambangan seperti mesin, pipa, selang, sejumlah jerigen berisikan bahan bakar minyak (BBM) dan 9 karung berisi pasir yang diduga timah.

Pilihan Editor: Guru Besar UI Kritik Jokowi Subsidi Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Mestinya untuk Masyarakat Miskin


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Atasi Kekeringan, Polda Babel Kerahkan Mobile Water Treatment dan Barracuda Untuk Suplai Air Bersih ke Masyarakat

10 hari lalu

Mobile Water Treatment milik Satbrimob Polda Bangka Belitung beralih fungsi dengan membantu menyuplai air bersih bagi warga Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/SERVIO MARANDA
Atasi Kekeringan, Polda Babel Kerahkan Mobile Water Treatment dan Barracuda Untuk Suplai Air Bersih ke Masyarakat

Polda Babel menyulap 3 kendaraan operasional untuk membantu suplai air bersih kepada masyarakat yang dilanda kekeringan.


Ribuan Kendaraan Dinas di Bangka Belitung Nunggak Bayar Pajak

11 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ribuan Kendaraan Dinas di Bangka Belitung Nunggak Bayar Pajak

Sebanyak 6.858 kendaraan dinas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nunggak pembayaran pajak.


DPRD Kirim Surat ke Mendagri Soal Evaluasi Kinerja, PJ Gubernur Babel Tegaskan Tak Akan Diam

11 hari lalu

Puluhan tokoh masyarakat dan tokoh adat menyuarakan usulan kepada Mendagri untuk mencopot jabatan Suganda Pandapotan Pasaribu sebagai PJ Gubernur Bangka Belitung. Aspirasi disampaikan ke DPRD Bangka Belitung, Senin, 28 Agustus 2023. TEMPO/SERVIO MARANDA
DPRD Kirim Surat ke Mendagri Soal Evaluasi Kinerja, PJ Gubernur Babel Tegaskan Tak Akan Diam

Surat DPRD yang mengevaluasi kinerja Suganda itu sebelumnya disampaikan oleh tokoh masyarakat dan adat Bangka Belitung pada Senin, 28 Agustus 2023.


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Amri Cahyadi di Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Babel

16 hari lalu

Plt. Ketua DPRD Provinsi Babel, Amri Cahyadi.
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Amri Cahyadi di Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Babel

Pengadilan Tinggi memperberat hukuman eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Amri Cahyadi menjadi 2,6 tahun penjara dalam perkara korupsi tunjangan DPRD


Hasil Riset BRiNST: Pemerintah Dituntut Evaluasi RKAB Smelter Timah

18 hari lalu

Direktur Bangka Belitung Resources Institute (BRiNST) Teddy Marbinanda saat menyampaikan hasil riset pertimahan semester I di Pangkalpinang, Selasa, 5 September 2023. TEMPO/Servio Maranda
Hasil Riset BRiNST: Pemerintah Dituntut Evaluasi RKAB Smelter Timah

Hasil riset Bangka Belitung Resources Institute (BRiNST) menemukan sejumlah fakta terkait Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) smelter timah.


Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Raih Penghargaan Penggerak Kemajuan Daerah Kepulauan

19 hari lalu

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Raih Penghargaan Penggerak Kemajuan Daerah Kepulauan

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap peran dan kontribusi Pemprov Kep. Babel dalam menggerakkan kemajuan daerah berbasis kepulauan.


Asal Muasal Martabak Bangka, Kuliner Warisan Khas Bangka Belitung

21 hari lalu

Martabak Manis Chocolatos. Foto: Instagram/@cookingwithhel
Asal Muasal Martabak Bangka, Kuliner Warisan Khas Bangka Belitung

Mmartabak Bangka juga dikenal sebagai Panekuk atau Pande Coek yang berarti kue dimasak dalam belanga atau kue tabok.


Suhu Panas Ancam Pekerja Anak di Kawasan Tambang Timah

23 hari lalu

Pekerja anak melakukan kegiatan mengumpulkan pasir timah di lokasi tambang Perairan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Senin, 21 Agustus 2023. TEMPO/Servio
Suhu Panas Ancam Pekerja Anak di Kawasan Tambang Timah

Cuaca panas yang melanda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terutama di Pulau Bangka menjadi ancaman bagi pekerja anak-anak di area tambang timah.


Bangka Belitung Meraih Apresiasi Penggerak Kemajuan Daerah Berciri Kepulauan

24 hari lalu

Daftar penerima Apresiasi Tokoh Indonesia: dari Daerah untuk Indonesia Maju untuk kategori Penggerak Kemajuan Daerah Berciri Kepulauan. Acara apresiasi ini berlangsung pada Selasa malam, 29 Agustus 2023. Dok. Tempo
Bangka Belitung Meraih Apresiasi Penggerak Kemajuan Daerah Berciri Kepulauan

Empat pemerintah daerah yang meraih apresiasi penggerak kemajuan daerah berciri kepulauan, yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Ingatkan Ngerinya Bencana Perubahan Iklim, Jokowi: Manusia Sering Lupa Hubungannya dengan Alam

24 hari lalu

Presiden Jokowi (kanan) didampingi Ulama  Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya (kedua kanan) saat menghadiri Muktamar Sufi Internasional atau World Sufi Assembly Conference 2023 di Sahid International Convention Center (SICC), Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa, 29 Agustus 2023. Muktamar Sufi Internasional yang mengangkat tema Contemporary Sufi Work In A Renewed World itu mengkaji formulasi pendidikan berbasis tasawuf dan dampaknya terhadap pengembangan karakter peserta didik. ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Ingatkan Ngerinya Bencana Perubahan Iklim, Jokowi: Manusia Sering Lupa Hubungannya dengan Alam

Menurut Jokowi, iklim bisa berubah lantaran manusia sering melupakan hubungannya dengan alam.