Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puluhan Penambang Timah Ilegal Ditangkap Polda Bangka Belitung

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Tambang timah ilegal yang beroperasi di bibir pantai merusak kawasan hutan lindung Pantai Penganak yang terletak di Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat rusak. (istimewa)
Tambang timah ilegal yang beroperasi di bibir pantai merusak kawasan hutan lindung Pantai Penganak yang terletak di Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat rusak. (istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, PangkalpinangOperasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI) yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung dan jajaran berhasil menangkap 46 orang penambang timah yang menjalankan aktivitas di kawasan terlarang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Jojo Sutarjo mengatakan penangkapan 46 penambang timah ilegal tersebut dilakukan selama Operasi PETI yang dimulai sejak 1 Agustus 2023 hingga berakhir 12 Agustus 2023.

"Selama satu pekan ini diungkap 35 kasus tambang timah ilegal di mana 17 kasus di antaranya memang sudah masuk target operasi (TO). Tersangka sebanyak 46 orang yang berprofesi sebagai penambang," ujar Jojo kepada Tempo, Senin, 14 Agustus 2023.

Jojo menuturkan mayoritas tindak pidana yang dilakukan para tersangka adalah melakukan penambangan pasir timah tanpa izin di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), hutan lindung, kawasan pantai dan areal Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Para tersangka merupakan sasaran kami dalam operasi PETI. Total personel yang kami kerahkan sebanyak 381 orang. Ini dilakukan dalam upaya menjaga stabilitas dan ketertiban serta keamanan di tengah masyarakat yang resah dengan keberadaan tambang ilegal," ujar dia. 

Menurut Jojo, para tersangka dijerat pidana dengan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Di dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Pertambangan Khusus (IPK) terancam hukuman 5 tahun penjara," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun rincian pengungkapan kasus tersebut ,kata Jojo, dilakukan oleh Polda Bangka Belitung sebanyak 5 kasus dengan 10 tersangka yang berasal dari tangkapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebanyak 4 kasus dengan 9 tersangka dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara satu kasus dengan satu tersangka.

"Untuk jajaran Polres ada 30 kasus dengan 36 tersangka. Terdiri dari Polres Pangkalpinang dengan 3 kasus 3 tersangka, Polres Bangka 3 kasus dengan 3 tersangka, Polres Bangka Barat 5 kasus dengan 6 tersangka, Polres Bangka Tengah 5 kasus dengan 7 tersangka, Polres Bangka Selatan 4 kasus dengan 5 tersangka, Polres Belitung 6 kasus dengan 8 tersangka dan Polres Belitung Timur 4 kasus dengan 4 tersangka," ujar dia.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, ditambahkan Jojo, adalah peralatan penambangan seperti mesin, pipa, selang, sejumlah jerigen berisikan bahan bakar minyak (BBM) dan 9 karung berisi pasir yang diduga timah.

Pilihan Editor: Guru Besar UI Kritik Jokowi Subsidi Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Mestinya untuk Masyarakat Miskin


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

7 jam lalu

Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang timah ilegal yang berada di dekat Terminal Bandara Depati Amir Pangkalpinang. TEMPO/Servio Maranda
Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.


Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

18 jam lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara dan lingkungan Rp 271 triliun.


Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.


Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

2 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK


EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

4 hari lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

Pengusaha Robert Bonosusatya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret kawan-kawannya. Begini cerita Robert.


Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

7 hari lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

7 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

10 hari lalu

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

11 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

11 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

Kejaksaan Agung mengizinkan lima smelter timah, termasuk mlik Harvey Moeis PT RBT untuk kembali beroperasi setelah disita penyidik.