TEMPO.CO, Pangkalpinang - Operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI) yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung dan jajaran berhasil menangkap 46 orang penambang timah yang menjalankan aktivitas di kawasan terlarang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Jojo Sutarjo mengatakan penangkapan 46 penambang timah ilegal tersebut dilakukan selama Operasi PETI yang dimulai sejak 1 Agustus 2023 hingga berakhir 12 Agustus 2023.
"Selama satu pekan ini diungkap 35 kasus tambang timah ilegal di mana 17 kasus di antaranya memang sudah masuk target operasi (TO). Tersangka sebanyak 46 orang yang berprofesi sebagai penambang," ujar Jojo kepada Tempo, Senin, 14 Agustus 2023.
Jojo menuturkan mayoritas tindak pidana yang dilakukan para tersangka adalah melakukan penambangan pasir timah tanpa izin di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), hutan lindung, kawasan pantai dan areal Daerah Aliran Sungai (DAS).
"Para tersangka merupakan sasaran kami dalam operasi PETI. Total personel yang kami kerahkan sebanyak 381 orang. Ini dilakukan dalam upaya menjaga stabilitas dan ketertiban serta keamanan di tengah masyarakat yang resah dengan keberadaan tambang ilegal," ujar dia.
Menurut Jojo, para tersangka dijerat pidana dengan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Di dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Pertambangan Khusus (IPK) terancam hukuman 5 tahun penjara," ujar dia.
Adapun rincian pengungkapan kasus tersebut ,kata Jojo, dilakukan oleh Polda Bangka Belitung sebanyak 5 kasus dengan 10 tersangka yang berasal dari tangkapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebanyak 4 kasus dengan 9 tersangka dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara satu kasus dengan satu tersangka.
"Untuk jajaran Polres ada 30 kasus dengan 36 tersangka. Terdiri dari Polres Pangkalpinang dengan 3 kasus 3 tersangka, Polres Bangka 3 kasus dengan 3 tersangka, Polres Bangka Barat 5 kasus dengan 6 tersangka, Polres Bangka Tengah 5 kasus dengan 7 tersangka, Polres Bangka Selatan 4 kasus dengan 5 tersangka, Polres Belitung 6 kasus dengan 8 tersangka dan Polres Belitung Timur 4 kasus dengan 4 tersangka," ujar dia.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, ditambahkan Jojo, adalah peralatan penambangan seperti mesin, pipa, selang, sejumlah jerigen berisikan bahan bakar minyak (BBM) dan 9 karung berisi pasir yang diduga timah.
Pilihan Editor: Guru Besar UI Kritik Jokowi Subsidi Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Mestinya untuk Masyarakat Miskin