Ketua tim pemeriksa KPPU, Dedie S. Martadisastra, mengatakan hasil pemeriksaan pendahuluan kian memperkuat dugaan pelanggaran. "Kami telah memanggil pemasok, Departemen Perdagangan, dan Carrefour. Hasilnya bukti dugaan pelanggaran semakin bertambah," ujarnya melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (12/5).
Langkah ini, lanjutnya, juga dilakukan karena tidak adanya perubahan prilaku yang dilakukan Carrefour setelah melewati batas pemeriksaan pendahuluan yang berakhir Rabu (13/5) besok. "Kami segera usulkan ke dewan pleno agar dilakukan pemeriksaan lanjutan," tambahnya.
Direktur Komunikasi KPPU Djunaidi menambahkan dalam pemeriksaan lanjutan KPPU berwenang untuk memeriksa lebih jauh termasuk bukti persyaratan pedagangan (trading term) yang ditetapkan Carrefour kepada pemasok. "Isu hukumnya lebih komprenensif, pembuktian bukan sekedar klarifikasi tapi lebih mendetail," kata dia.
KPPU memperkarakan akuisisi Carrefour dengan dugaan tindakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Paska akuisisi dengan PT. Alfa retailindo, Carrefour menguasai pasar retail 48,38 persen, meningkat dari sebelumnya 37,98 persen.
Carrefour juga menguasai 66,73 persen pasar pemasok dari sebelumnya 44,72 persen. Melonjaknya pangsa pasar tersebut membuat perusahaan itu leluasa menetapkan biaya tinggi kepada pemasok.
Dugaan ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
VENNIE MELYANI