Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lantang Tolak Penggusuran, Masyarakat Adat Melayu Dipanggil Paksa Polda Kepulauan Riau

image-gnews
Warga berkerumun meminta Gerisman Ahmad untuk tidak diangkut ke Mapolda Kepri, Minggu, 14 Agustus 2023. Foto: Yogi Eka Sahputra
Warga berkerumun meminta Gerisman Ahmad untuk tidak diangkut ke Mapolda Kepri, Minggu, 14 Agustus 2023. Foto: Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Gerisman Ahmad, tokoh masyarakat warga melayu tempatan di Rempang, Kota Batam dijemput paksa oleh petugas Polda Kepulauan Riau atau Kepri. Penjemputan tersebut membuat warga beraksi dan melakukan penolakan.

Penjemputan berlangsung setelah warga melaksanakan doa bersama sebagai bentuk penolakan relokasi pembangunan "Rempang Eco-city". "Saya mau ke Sembulang melanjutkan zikir bersama di sana, kampung tersebut akan digusur, tiba-tiba dua mobil datang," kata Gerisman.

Dua orang di mobil tersebut tiba-tiba keluar dan ingin membawa Gerisman ke Kantor Polda Kepri. "Saya bilang, saya zikir dulu di Sembulang, setelah itu baru kita bicara, tetapi mereka paksa bawa saya, ini kan caranya tidak sopan, macam saya pelaku kriminal saja, saya tidak mau," katanya.

Setelah itu beberapa warga datang berkumpul di rumah Gerisman. Mereka menolak tokoh masyarakatnya tidak di bawa.

Gerisman menjelaskan alasan penjemputan karena dituduh melakukan pungutan liar di Pantai Melayu, Rempang Batam. "Saya digiring merusak pesisir, merusak hutan, merusak terumbu karang, padahal ini kami jaga bersama," kata Gerisman.

Ia menegaskan Pantai Melayu ini bukan miliknya sendiri, tetapi miliki 60 kepala keluarga yang hidup di Pantai Melayu ini sejak sebelum Indonesia merdeka. "Kalau memang ini pungli silakan Polda Kepri keluarkan surat, tutup pantai total pantai ini, dan kami warga Pantai Melayu akan berkemah di Polda Kepri," kata Gerisman.

Gerisman mengatakan, dua penjaga pos Pantai Melayu juga sudah dimasukan ke dalam mobil oleh Polda Kepri. "Tetapi sekarang, mereka sudah dilepaskan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKP Ikhtiar membenarkan, Gerisman Ahmad akan dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. "Iya (akan dibawa ke Polda Kepri)," kata Ikhtiar dengan singkat.

Setelah proses pemangilan paksa ini ditolak warga, jajaran Polda Kepri meninggalkan Pantai Melayu.

Selanjutnya: Gerisman Ahmad tokoh adat yang vokal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Awal Mula Penyebab Konflik Proyek Rempang dan Janji Pemerintah

1 hari lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Awal Mula Penyebab Konflik Proyek Rempang dan Janji Pemerintah

Konflik pulau Rempang menjadi perhatian banyak orang. Sebenarnya apa awal mula penyebab konflik ini? Berikut ini penjelasan serta janji pemerintah.


BP Batam Sayangkan Tuduhan Rekayasa Data Warga Rempang yang Bersedia Direlokasi

1 hari lalu

Warga melintas di depan posko bantuan hukum solidaritas nasional untuk Rempang. Foto: Yogi Eka Sahputra
BP Batam Sayangkan Tuduhan Rekayasa Data Warga Rempang yang Bersedia Direlokasi

BP Batam menyayangkan tuduhan Kepala Ombudsman Perwakilan Kepriyang meragukan data 300 KK di Rempang yang bersedia direlokasi


Soroti Sejarah Hukum Kampung Tua di Rempang, Ombudsman: Ini Unik

2 hari lalu

Sejumlah warga melintas di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 22 September 2023. Sebanyak empat kampung yakni Kampung Sembulang Tanjung, Sembulang Hulu, Pasir Panjang, dan Blonkeng dari 16 kampung tua terdampak relokasi tahap pertama dalam pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA/Teguh Prihatna
Soroti Sejarah Hukum Kampung Tua di Rempang, Ombudsman: Ini Unik

Pada 2007 telah direkomendasikan untuk mempertahankan kawasan kampung tua di Rempang agar tidak masuk dalam pengembangan kawasan.


Sikapi Temuan Awal Masalah Rempang, Ombudsman Berikan 4 Saran Korektif

2 hari lalu

Ratusan buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Senin (25/09). Selain menuntut kenaikan upah, massa juga menyampaikan dukungan kepada masyarakat Rempang, Kota Batam. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Sikapi Temuan Awal Masalah Rempang, Ombudsman Berikan 4 Saran Korektif

Ombudsman meminta Kepolisian Resor Barelang membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga Rempang yang masih ditahan sesuai ketentuan.


Ke Mana Relokasi Warga Pulau Rempang Terdampak Rempang Eco City? Bahlil Sebut Tanjung Banon, BP Batam: Bida 3 Sambau

2 hari lalu

Dua warga memperbaiki jaring ikan di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu, 17 September 2023. Sejak dua pekan terakhir nelayan di pulau tersebut tidak melaut dampak dari rencana relokasi warga untuk proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Ke Mana Relokasi Warga Pulau Rempang Terdampak Rempang Eco City? Bahlil Sebut Tanjung Banon, BP Batam: Bida 3 Sambau

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebut warga Pulau Rempang terdampak Rempang Eco City akan digeser ke Tanjung Banon.


BP Batam Klaim 291 Keluarga di Pulau Rempang Setuju Direlokasi, Ombudsman: Jangan-jangan, Pendatang?

3 hari lalu

Suasana Aksi Demo Bela Rempang 209 yang berlangsung di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Rabu, 20 September 2023. Tempo/I Gusti Ayu Putu Puspasari.
BP Batam Klaim 291 Keluarga di Pulau Rempang Setuju Direlokasi, Ombudsman: Jangan-jangan, Pendatang?

Ombudsman RI masih menelusuri kebenaran persetujuan warga Pulau Rempang soal relokasi untuk pengembangan Rempang Eco City.


Ombudsman Sebut Warga Rempang Tertekan, Kenapa?

3 hari lalu

Warga membawa spanduk saat unjuk rasa bela Rempang di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 26 September 2023. Mereka menuntut aparat untuk membebaskan warga yang ditahan saat konflik agraria antara warga Rempang dibubarkan oleh aksi represif polisi. Massa aksi juga menyerukan agar pemerintah lebih pro pada hak-hak rakyat ketimbang pencaplokan lahan demi investasi. TEMPO/Prima mulia
Ombudsman Sebut Warga Rempang Tertekan, Kenapa?

Saat ini, pemerintah memang sedang berupaya merelokasi warga dari lahan 2.000 hektare di Pulau Rempang.


Kompensasi Rumah Warga Terdampak Rempang Eco City Rp 120 Juta Lebih, Begini Penjelasan Bahlil

4 hari lalu

Massa dari berbagai ormas melakukan aksi Bela Rempang 209 di Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. Dalam aksinya, massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) PA 212 dan ormas lainya meminta pemerintah agar mengembalikan hak masyarakat rempang dan mendesak agar rakyat diperlakukan dengan manusiawi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kompensasi Rumah Warga Terdampak Rempang Eco City Rp 120 Juta Lebih, Begini Penjelasan Bahlil

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut masyarakat terdampak proyek Rempang Eco City bisa mendapat kompensasi rumah lebih dari Rp 120 juta di tempat relokasi.


Janji Bahlil untuk Warga Rempang yang Bakal Direlokasi ke Tanjung Banon, Apa Saja?

4 hari lalu

Suasana Aksi Demo Bela Rempang 209 yang berlangsung di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Rabu, 20 September 2023. Tempo/I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Janji Bahlil untuk Warga Rempang yang Bakal Direlokasi ke Tanjung Banon, Apa Saja?

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berjanji relokasi masyarakat terdampak proyek Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau, akan digarap dengan baik


Mengenal SKCK, Surat yang Diurus Anies Baswedan untuk Syarat Capres di di Gedung Tripatra

4 hari lalu

Bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) melakukan perekaman sidik jari saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Cilandak, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Anies Baswedan mengurus SKCK sebagai syarat administrasi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di KPU jelang Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mengenal SKCK, Surat yang Diurus Anies Baswedan untuk Syarat Capres di di Gedung Tripatra

Syarat daftar capres-cawapres beragam, salah satunya adalah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diurus Anies Baswedan, kemarin.