TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berkirim surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir supaya dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak digunakan untuk melunasi utang BUMN Karya. Lantas, sebenarnya apa alasannya?
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja menuturkan, apabila dana proyek dari APBN dipakai untuk memenuhi tanggung jawab BUMN terhadap bank, maka dikhawatirkan Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak berjalan. Adapun anggaran untuk PSN atau proyek strategis pemerintah itu bernilai hampir Rp 118 triliun.
Penggunaan APBN untuk bayar utang BUMN Karya juga dikhawatirkan akan mengganggu pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia berharap utang BUMN Karya bisa diselesaikan tanpa mengganggu keuangan negara.
“Itu tugas Menteri BUMN untuk konsolidasi diri. Restrukturisasi jalan, tetapi program strategis tidak terganggu,” ucapnya saat ditemui di Gedung Kementerian PUPR, pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Apabila menilik Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN, proyek-proyek yang tergolong PSN berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha dengan sifat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan serta pemerataan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun sejumlah rencana pembangunan yang termasuk PSN, antara lain penyediaan infrastruktur jalan bebas hambatan atau tol, jalan nasional atau non-tol. Selain itu juga termasuk sarana dan prasarana kereta api jarak jauh, kereta api dalam kota, revitalisasi bandara, dan pendirian bandara baru. Begitu pula dengan bendungan, jangkauan broadband, proyek kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, kilang minyak, pengadaan pipa gas atau LPG, hingga pembangunan smelter.
APBN Harus Dipisahkan dari Restrukturisasi
Lebih lanjut, Endra menuturkan, dana dari APBN harus dipisahkan untuk restrukturisasi. “APBN kan jelas. Kalau misal gagal bayar terhadap bunga kredit atau kewajiban korporasi, aksi korporasi itu tidak berhubungan dengan APBN,” ujarnya.
Mengenai surat yang dilayangkan Menteri PUPR, Wakil Menteri BUMN II Rosan Perkasa Roeslani atau Rosan Roeslani dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga belum mengonfirmasi kepada Tempo. Ketika diminta untuk bertemu, Rosan menyebutkan sedang rapat dengan PT Pertamina (Persero) pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Selanjutnya: Utang BUMN Karya Tembus Rp 46,21 Triliun ...