TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan pemerintah berencana menerapkan penghapusan kredit macet macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) di bank BUMN atau Himpunan Bank Negara (Himbara).
Teten mengatakan, kebijakan tersebut telah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Sekarang sedang disiapkan regulasinya," ujar Teten pada Minggu, 6 Agustus 2023.
Teten menjelaskan bahwa penghapusan kredit macet mencapai Rp 5 miliar. Namun, pada tahap pertama, nilai kredit macet UMKM yang akan dihapuskan adalah kredit dengan nominal Rp 500 juta ke bawah. Rencana pemerintah menghapus kredit macet UMKM telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penghapusan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan pengusaha UMKM yang terlilit kredit macet atau terkena blacklist agar dapat kembali mengajukan pinjaman. Dengan adanya kebijakan penghapusan kredit macet dapat membuat bisnis UMKM terus maju dan bertumbuh. “Supaya UMKM tidak punya hambatan kredit karen masih punya kredit macet,” tutur Teten.
Kendati demikian, tidak semua kredit macet UMKM akan dihapus. Teten menegaskan penghapusan kredit ini hanya akan diberikan kepada UMKM yang memenuhi syarat. Lalu, apa saja syarat kredit macet UMKM yang akan dihapuskan?
Selanjutnya: Syarat Hapus Kredit Macet UMKM di Bank....