TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merespons rencana pemerintah berencana menghapus kredit macet sektor UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
"Kami menilai diperlukan ketentuan turunan agar dapat terlaksana secara tertib, seperti persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan)," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Rudi As Aturridha, melalui pesan tertulis pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Dia menuturkan, segmen UMKM di Bank Mandiri saat ini tumbuh baik. Total kredit UMKM mengalami pertumbuhan 8,1 persen secara tahunan (Yoy) menjadi Rp 119,7 triliun, dengan kualitas terjaga yakni kredit bermasalah (NPL) sebesar 1,5 persen.
Rudi mengatakan ketentuan hapus tagih untuk UMKM telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.
"Kebijakan ini bertujuan untuk membuka kesempatan bagi debitur segmen UMKM, terutama yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 yang lalu, agar mereka dapat memulai usahanya kembali dan mendapatkan kredit," tutur dia.
Sinyal Jokowi setuju penghapusan kredit macet UMKM