Alasannya karena tabungan itu akan membuat uang yang dikumpulkan sekarang oleh orang tua akan dipakai suatu saat oleh anaknya, atau generasi berikutnya. Begitu pula dengan negara. Namun, baru di waktu umur 62 tahun Indonesia merdeka atau 2007 negara mulai memikirkan untuk menabung.
“Terima penerimaan pajak tahun ini sebagian disisihkan. Dana abadi itu adalah nabung,” ucap Suahasil. “Tahun 2007, kita mulai berfikir, 16 tahun yang lalu.”
Mulai saat itu negara punya penerimaan, kemudian disisihkan lalu ditabungkan dengan konsep untuk dana abadi, secara spesifik adalah disebut dana abadi pendidikan, yaitu LPDP. Saat itu yang ditabung kecil yakni Rp 1 triliun jika dibandingkam dengan ukuran APBN tahun itu.
Duit tersebut disimpan dalam satu akun yang dikunci dan tidak boleh digunakan, hanya boleh dikembangkan dengan cara pengelolaan yang benar dan transparan. “Yang boleh dipakai apanya? Hasil pengelolaan Rp 1 triliun itu. Apa yang paling gampang, ya sudah masukin saja ke deposito, berapa itu bunganya kalau deposito Rp 1 triliun,” tutur Suahasil.
Karena Rp 1 triliun itu tidak boleh dipakai, pakai disebutlah sebagai dana abadi. Hingga sekarang, menurut dia, uang Rp 1 triliun itu masih ada. Hasil pengelolaannya dana pada 2007 itu kemudian digunakan untuk beasiswa di 2008, 2009, 2019, 2011, hingga anggaran terbaru 2023.
Kemudian pada 2008 dan tahun-tahun selanjutnya dari penerimaan negara selalu disisihkan meskipun jumlahnya naik turun. “Menteri Keuangan yang pada 2007 itu namanya Sri Mulyani Indrawati. Semoga Anda ketemu nanti. Nanti kita bikin untuk ketemu, supaya Anda ketemu dengan yang benar-benar bikin ini dari awal,” kata Suahasil.
Pilihan Editor: Pesan Wamenkeu untuk Penerima Beasiswa LPDP Luar Negeri: Jaga Nama Baik Indonesia, Mampu Berbaur