TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu juga langsung ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu kemarin, 9 Agustus 2023.
Selain Ridwan, Kejaksaan Agung atau Kejagung juga menjerat Sub-Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM berinisial HJ sebagai tersangka.
"Hari ini kami tetapkan dua tersangka atas nama RD (Ridwan Djamaluddin) mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku sub-koordinasi RKAB Kementerian ESDM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu, 9 Agustus 2023.
Peran Ridwan
Ketut menjelaskan, penetapan Ridwan Djamaluddin dan HJ sebagai tersangka itu berkaitan dengan jabatannya yang memberikan kebijakan terkait Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Jadi keduanya dari Kementerian ESDM, di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo," kata Ketut.
Ketut mengatakan, dengan penetapan RD dan HJ sebagai tersangka, maka total tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) itu sebanyak 10 orang.
"Terkait perkara di Kejati Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 orang," kata Ketut. Menurut Ketut, para tersangka itu menyebabkan kerugian negara seluruhnya mencapai Rp 5,7 triliun.
Harta kekayaan Ridwan
Terlepas dari perannya dalam kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, sebenarnya berapa harta kekayaan yang dimiliki Ridwan?
Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ridwan melaporkan harta kekayaannya untuk periode 2022 sebesar Rp 16.629.308.203. Laporan itu disampaikannya pada 20 Februari 2023.
Ridwan mencatatkan kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di sejumlah daerah, seperti Bangka, Jakarta, Bogor dan Batam, senilai Rp 5.080.000.000.
Selanjutnya: Ridwan juga melaporkan memiliki alat…