Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenko Marves dan KPK segera Rampungkan Kasus Ekspor Ilegal Nikel

image-gnews
Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) kembali buka suara soal kasus ekspor 5,3 juta ton bijih nikel ilegal ke Cina. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan  Septian Hario Seto mengatakan hasil penelitian pihaknya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera rampung dalam waktu dekat. 

"Minggu depan sepertinya hasil penelitian sudah selesai," kata dia saat dihubungi Tempo pada Selasa, 8 Agustus 2023. 

Ia pun membantah bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah melaporkan sejumlah nama pelaku ekspor nikel ilegal. Menurutnya, Kemenko Marves bersama KPK masih mempelajari data ihwal kasus ini. 

Sebelumnya, Luhut mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri melaporkan kasus tersebut kepadanya. Tetapi, Luhut mengaku sudah mengetahui kasus itu dan meminta KPK untuk mengusut para pelaku. 

Luhut menilai dengan digitalisasi tidak ada yang tidak bisa dilacak. Satuan tugas laut, kata dia, juga sudah dibentuk. Karena penyelundupan rawan terjadi di negara maritim seperti Indonesia. 

KPK memperkirakan kerugian negara dari ekspor bijih nikel ilegal ini setidaknya mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Hal tersebut lantaran hilangnya penerimaan royalti dan penerimaan PPh perusahaan penambang nikel. Namun, KPK tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal muasal ore nikel yang diekspor secara ilegal ke Cina tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menduga bijih nikel yang diekspor itu berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara. "Dari Indonesia, saya enggak menyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar," ucap Yusri kepada Tempo pada Sabtu, 1 Juli 2023.

Adapun data Bea Cukai Cina mencatat pada 2020 impor ore nikel dari Indonesia ke Cina mencapai 3,4 miliar kilogram dengan nilai US$ 193 juta. Kemudian pada 2021, Cina kembali mengimpor 839 juta kilogram ore nikel dari Indonesia senilai US$ 48 juta. Sedangkan pada 2022 Cina impor 1 miliar kilogram ore nikel.

Pilihan Editor: Kritik Kebijakan Jokowi, Faisal Basri Sebut 90 Persen Keuntungan Hilirisasi Nikel Mengalir ke Cina


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

5 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai surat Karen Agustiawan kepada Presiden Jokowi sebagai pembelaan.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

5 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

KPK menyatakan penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.


Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

6 jam lalu

 Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Stefanus Roy Rening ditahan KPK atas dugaan dengan sengaja melakukan perbuatan menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam proses penanganan perkara dugaaan korupsi tersangka Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

Pengacara Lukas Enembe disebut sempat mempengaruhi kliennya hingga saksi untuk tak mengikuti proses hukum.


Akui Bertemu Puan Maharani, Luhut: Dia Minta Pendapat Saya

8 jam lalu

Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Akui Bertemu Puan Maharani, Luhut: Dia Minta Pendapat Saya

Luhut Binsar Pandjaitan mengaku bertemu dengan Puan Maharani. Tapi tak mau komentar soal upaya PDIP tarik Golkar agar dukung Ganjar Pranowo.


Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

9 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima suap dan gratifikasi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

Lukas Enembe menyatakan jaksa KPK tak bisa membuktikan dakwaannya dalam persidangan.


KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PKB Dalam Kasus Korupsi Kemenaker

10 jam lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. ANTARA/HO
KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PKB Dalam Kasus Korupsi Kemenaker

KPK memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim dalam kasus korupsi Kemenaker.


Luhut Pastikan Moda Transportasi Jabodebek Akan Terintegrasi, Kapan?

11 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitanmemberi sambutan saat peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Pada perdagangan perdana Bursa Karbon, BEI mencatat terdapat 13 transaksi dengan jumlah volume emis yang diperdagangkan mencapai 459.914 tCO2e. Selain itu, jumlah pengguna jasa bursa karbon saat ini baru mencapai 16 perusahaan. Tempo/Tony Hartawan
Luhut Pastikan Moda Transportasi Jabodebek Akan Terintegrasi, Kapan?

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menginformasikan sistem moda transportasi Jabodebek akan terintegrasi dalam sebulan ke depan.


Pemerintah Ubah Pendekatan Pindahkan Warga Rempang, Ini Penjelasan Menteri Luhut

19 jam lalu

Suasana Aksi Demo Bela Rempang 209 yang berlangsung di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Rabu, 20 September 2023. Tempo/I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Pemerintah Ubah Pendekatan Pindahkan Warga Rempang, Ini Penjelasan Menteri Luhut

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan buka suara soal konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.


Dua Alasan Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional

22 jam lalu

Presiden Jokowi menyapa undangan saat Peresmian Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kongres XXV PWI berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 25 hingga 26 September 2023 yang mengangkat tema Menuju PWI yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman. TEMPO/Subekti.
Dua Alasan Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional

Keppres Satgas Peningkatan Ekspor Nasional ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 September 2023.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

1 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Karen Agustiawan menilai aparat penegak hukum tak menyadari jika kontrak yang dia buat semasa menjadi Dirut Pertamina adalah harta karun.