Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Rencana Aturan Larang Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta, Ini Kekhawatiran Sandiaga Uno

image-gnews
Sandiaga Uno saat membuka Bajafash di Batam, Jumat, 28 Juli 2023 (TEMPO.CO/Yogi Eka Sahputra)
Sandiaga Uno saat membuka Bajafash di Batam, Jumat, 28 Juli 2023 (TEMPO.CO/Yogi Eka Sahputra)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menanggapi soal rencana Kementerian Perdagangan dalam melarang penjualan barang impor di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta di marketplace. Ia mengatakan langkah tersebut dapat melindungi para pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM). 

Namun, ia menyampaikan ada beberapa imbas dari aturan itu yang perlu diperhatikan. "Saya khawatir dampaknya barang-barang yang diimpor di bawah 1,5 juta itu adalah bahan baku atau bukan produk jadi," ujar Sandiaga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Senin, 7 Agustus 2023. 

Ia mengatakan bahan mentah yang diimpor itu dapat digunakan untuk diolah kembali. Sehingga nantinya dapat menjadi produk yang lebih bernilai di Jakarta maupun di seluruh Indonesia. Karena itu, tuturnya, ia mengaku harus menelaah lebih lanjut data soal perdagangan barang impor ini. 

Kendati demikian, ia menekankan bahwa pemerintah memang sedang berupaya menguatkan sektor UMKM agar dapat tumbuh secara tangguh. Karena itu, aturan ini ditujukan agar UMKM dapat terlindungi dan tidak mudah diserbu oleh barang-barang impor. 

Lebih lanjut, ia menilai produk-produk impor ini pun banyak yang masuk ke Tanah Air secara ilegal. Ditambah, menurut dia, produk tersebut kerap berkualitas rendah dan menimbulkan masalah. Dengan demikian, ia menyatakan akan melihat terlebih dahulu hasil penelaahan Kemendag. 

Adapun aturan ihwal pelarangan jual barang impor dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Pemerintah tengah melakukan revisi aturan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan rapat harmonisasi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dijadwalkan pada 1 Agustus 2023. 

Perbaikan aturan akan mencakup soal pembatasan penjualan barang impor dengan batas minimal US$ 100 per unit di marketplace. Selain itu, aturan ini juga akan memuat perdagangan dalam social commerce tersebut.

Social commerce merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, dan Facebook Store. Karena menyangkut banyak kementerian lain, Isy mengatakan rapat harmonisasi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKN, serta dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Pilihan EditorPoin-poin Larangan E-commerce Jual Barang Impor Murah, Ada Sanksi Jika Melanggar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

14 jam lalu

Buruh pelabuhan membongkar beras impor asal Thailand dari kapal kargo di Pelabuhan Boom Baru, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 1 Maret 2024. Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Selatan-Bangka Belitung mendapatkan pasokan beras impor sebanyak 42.000 ton beras dari Thailand, Vietnam, Myanmar yang akan didistribusikan ke dua provinsi yaitu Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung sebagai cadangan beras pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?


Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

2 hari lalu

Ilustrasi - Seorang pedagang melayani pembeli di sebuah warung kelontong yang sering juga disebut warungmadura. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym/am.
Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu 18 Agustus 2019. Sebanyak 360 haji kloter pertama asal Kabupaten Sukoharjo kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,


Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

3 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

4 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

Menparekraf Sandiaga Uno meninjau rumah tapak jabatan menteri di IKN pada Selasa sore, 30 April 2024.