TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melarang penjualan barang impor di marketplace dengan nilai kurang dari US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta per unit.
Larangan tersebut nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Elektronik (PPMSE). Hal ini dilakukan demi melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Akan tetapi, rencana larangan e-commerce jual barang impor murah tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya pengusaha e-commerce. Lantas, seperti apa penjelasan terkait larangan e-commerce jual barang barang impor murah?9
Harga Jual Barang Impor di Marketplace Dibatasi
Pemerintah berencana memberi batasan harga minimal untuk menjual barang impor di e-commerce sebesar US$ 100 atau setara dengan Rp 1,5 juta. Sehingga hanya barang-barang di atas Rp 1,5 juta saja yang diperbolehkan diimpor melalui layanan cross border. Sementara, barang dengan harga di bawah 1,5 juta tidak diperbolehkan diimpor di marketplace.
Aturan ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan melalui usulan untuk revisi Permendag No 50 Tahun 2020. Namun masih digodok bersama dengan kementerian lain seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).
E-Commerce Dilarang Jual Produk Sendiri