Usulan Revisi Permendag Ditolak Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce
Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Sonny Harsono menolak rencana revisi Permendag No. 50 tahun 2020 yang memuat pembatasan harga jual impor di marketplace. Penerapan pembatasan harga jual barang impor di marketplace dinilai malah mendorong aktivitas impor ilegal.
"Kebijakan baru ini tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan. Sebagai contoh, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti aksesoris ponsel dan/atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya kegiatan impor ilegal," ujar Sonny dalam keterangannya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Sonny memaparkan, secara prinsip ekonomi jika permintaan masih ada, maka penawaran terus berlangsung. Bahkan menurutnya saat ini banyak barang impor yang ditawarkan oleh penjual non-importir di e-commerce lokal. Oleh karena itu, APLE berharap pemerintah tetap memberikan dukungan bagi platform belanja untuk menjalankan transaksi cross-border.
Sonny menyarankan, dari pada melarang impor dengan nilai tertentu, pemerintah lebih baik mewajibkan platform pelaku transaksi impor cross-border untuk memfasilitasi ekspor lintas negara dengan volume yang lebih tinggi serta pemberian insentif bagi platform yang sudah menjalankan hal tersebut. Insentif dapat diberikan melalui dukungan layanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi lain yang terkait.
Dia juga menyarankan pemerintah meningkatkan besaran komponen biaya impor berupa peningkatan bea masuk dari 7,5 persen menjadi 10 persen ditambah PPN 10 persen dan PPh. Dengan demikian, harga barang impor pun tidak terlalu murah dan barang dalam negeri bisa semakin bersaing.
"Kami sarankan pemerintah melakukan screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border. Tujuannya, agar setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi," kata Sonny.
GHOIDA RAHMAH | M JULNIS FIRMANSYAH | RIZKI DEWI AYU
Pilihan editor: Asosiasi Pengusaha Tolak Revisi Permendag soal Larangan Impor di Bawah Rp 1,5 Juta