Usulan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tidak hanya mengatur soal batas minimal harga jual barang impor di marketplace tapi juga berisi aturan yang berkaitan dengan predatory pricing. Sehingga, platform e-commerce dilarang untuk menjual produk yang mereka produksi sendiri.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Teten Masduki menyatakan strategi predatory pricing yang banyak dilakukan oleh e-commerce membuat sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tak bisa bersaing dengan produk asing. Dengan begitu, Menkop menginginkan platform e-commerce hanya menjadi penyedia platform saja, bukan sekaligus menjual produknya sendiri atau perusahaan afiliasinya.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi platform e-commerce atau marketplace yang tidak memathui ketentuan pembatasan minimum harga atau nominal transaksi lintas batas (cross border). Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari menyatakan sanksi ini diberikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi produk UMKM dari serbuan produk impor murah di marketplace yang menyebabkan predatory pricing.
Adapun Fiki mengungkapkan bahwa sanksi yang dikenakan berlaku untuk semua platform e-commerce. “Sanksi yang dikenakan berlaku kepada semua platform. Jika melanggar sanksi terbesarnya adalah pencabutan izin,” katanya dikutip dari Koran Tempo pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Usulan Revisi Permendag Ditolak