Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahasiswa UI Tega Membunuh Gara-gara Terjerat Pinjaman Online, Ini 6 Bahaya Pinjol yang Harus Diwaspadai

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
OJK Catat Kredit Macet Pinjol Tembus Rp 1,49 Triliun, Didominasi Milenial
OJK Catat Kredit Macet Pinjol Tembus Rp 1,49 Triliun, Didominasi Milenial
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akibat terjerat pinjaman online atau pinjol, mahasiswa Universitas Indonesia (mahasiswa UI) Jurusan Sastra Rusia, Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23 tahun) tega membunuh adik kelasnya sendiri, Muhammad Naufal Zidan (19 tahun). Motif pelaku melakukan pembunuhan diketahui agar dapat menguasai barang korban yang rencananya dipakai untuk melunasi utang dari Pinjol karena rugi Rp 80 juta dari investasi kripto. 

Kasus pembunuhan akibat terjerat pinjol ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, pinjaman online memiliki potensi bahaya jika tidak digunakan dengan bijaksana. Efek pinjaman online bisa berdampak buruk pada kehidupan peminjam termasuk berujung pada kasus pembunuhan. 

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bahaya pinjaman online yang harus diwaspadai. Berikut ini adalah deretan bahaya pinjol serta risiko yang dihadapi:

1. Terlena untuk Meminjam Lebih Banyak

Kemudahan pengajuan pinjaman online bisa membuat peminjam tergoda untuk meminjam lebih banyak uang daripada yang sebenarnya dibutuhkan. Hal ini bisa menyebabkan seseorang menjadi terlena dengan kenyamanan tersebut dan tidak berpikir panjang tentang dampaknya. Ingatlah untuk tetap bijak dalam mengelola pinjaman dan pertimbangkan kebutuhan dengan baik sebelum memutuskan meminjam uang di pinjol. 

2. Suku Bunga Tinggi

Beberapa pinjaman online memiliki suku bunga yang sangat tinggi, sehingga peminjam mungkin harus membayar jumlah yang jauh lebih besar dari jumlah nominal uang yang dipinjam. Hindari layanan pinjaman online yang memberlakukan nilai bunga terlalu besar, karena banyak kasus di mana peminjam akhirnya terjebak dalam utang besar akibat bunga yang melambung tinggi. Sebelum meminjam uang dari manapun, pastikan bahwa bunga yang dikenakan sesuai dengan kemampuan dan aturan pemberlakuan bunga sudah jelas. 

Selanjutnya: 3. Biaya dan Denda Tidak Wajar....

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pentingnya Peran Ibu Mencegah Keluarga Main Judi Online

6 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Pentingnya Peran Ibu Mencegah Keluarga Main Judi Online

Peran ibu-ibu dalam memberantas judi online sangat penting karena lebih dekat dengan anak-anak dan juga mencegah suami kecanduan.


Tutup Ribuan Investasi sampai Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami tak Tinggal Diam

9 jam lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
Tutup Ribuan Investasi sampai Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami tak Tinggal Diam

OJK telah menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, yang merugikan masyarakat Rp139,67 triliun.


Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

1 hari lalu

Suasana pelayanan nasabah Pegadaian Salemba, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. PT Pegadaian mencatatkan kinerja positif pada tahun 2023 dengan mencetak laba bersih sebesar Rp 4,38 Triliun.  TEMPO/Tony Hartawan
Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

Ekonom menilai meningkatnya angka pinjaman online (pinjol) dan penyaluran pinjaman industri pegadaian jadi penanda tekanan masyarakat kelas bawah.


Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

2 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi juga telah menangkap dua orang dalam kasus perampasan kendaraan oleh debt collector di Kedungmundu.


OJK Catat Keuntungan Perusahaan Pinjol Naik, Total Pinjaman Tembus Rp 72,03 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
OJK Catat Keuntungan Perusahaan Pinjol Naik, Total Pinjaman Tembus Rp 72,03 Triliun

OJK mencatat industri pinjol mengalami kenaikan laba. Jumlah pinjaman yang diberikan juga meningkat.


Oxfam: Israel Bunuh Lebih Banyak Perempuan dan Anak-anak Gaza Dibandingkan Konflik Global

3 hari lalu

Petugas Kementerian Kesehatan Palestina memindahkan jasad tak dikenal ke lokasi pemakaman massal di Khan Younis, Gaza, 26 September 2024. Israel mengirimkan kontainer berisi 88 jasad warga Palestina yang tewas dalam serangan militernya di Jalur Gaza. Hani Alshaer / Anadolu
Oxfam: Israel Bunuh Lebih Banyak Perempuan dan Anak-anak Gaza Dibandingkan Konflik Global

Studi menunjukkan lebih dari 17.000 perempuan dan anak-anak terbunuh di Gaza, melampaui rekor konflik di masa lalu


Mata Uang Rupiah Anjlok 66 Poin Hari Ini, Analis Prediksi Bakal Terus Melemah hingga Besok

4 hari lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Mata Uang Rupiah Anjlok 66 Poin Hari Ini, Analis Prediksi Bakal Terus Melemah hingga Besok

Mata uang rupiah melemah 66 poin di level Rp 15.206 pada akhir perdagangan sore ini, Selasa 1 Oktober 2024.


LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25 Persen: Belum Ada Alasan Penurunan

5 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25 Persen: Belum Ada Alasan Penurunan

LPS memutuskan untuk kembali mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di angka 4,25 persen untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.


Suku Bunga Acuan BI Turun, Kapan Giliran Bunga Kredit dan Deposito Ikut Turun?

6 hari lalu

Ilustrasi atau logo Bank Indonesia (BI). TEMPO/Imam Sukamto
Suku Bunga Acuan BI Turun, Kapan Giliran Bunga Kredit dan Deposito Ikut Turun?

Penurunan suku bunga acuan BI biasanya akan direspons dengan penurunan suku bunga kredit pedbankan dan deposito. Kapan bank akan menurunkan bunga?


Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

7 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Shutterstock
Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan langkah Patra Logistik membayar utang di pengadilan sangat tak etis.