Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Surakarta Diminta Registrasi Akun Pinjol, Begini Respons Rektor

image-gnews
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Sukoharjo - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta tengah menjadi sorotan. Pasalnya, di acara bertajuk Festival Budaya, para mahasiswa baru angkatan 2023 diminta untuk melakukan registrasi ke akun aplikasi pinjaman online atau pinjol.

Hal itu terungkap setelah ramai komentar di akun resmi media sosial Instagram Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta belakangan ini. Tak sedikit warganet yang mengeluhkan permintaan agar mahasiswa baru di perguruan tinggi itu untuk mendaftar aplikasi marketplace dan pinjol pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

Salah satu komentar datang dari pemilik akun @Adri_Gunaw****. Ia menulis, "Mana nih tanggung jawab moralnya kok kabur gitu aja ? Para maba udah terlanjur nyemplung ke RIBA, suruh verif foto wajah dan KTP juga. Mencoreng nama baik institut Islam dengan riba." 

Sementara itu komentar juga datang dari akun lain @Iqbalsya****. Ia menyebutkan, "Yaa meskipun kita semua berharap bahwa data para MABA ini aman. Tapi adanya ini tetap berpotensi merusak citra lembaga, baik lembaga kampus atau DEMANYA sendiri. Mesti dadi guyonan kampus-kampus liyo. Hati-hati penyesalan itu selalu datang di akhir. Kalau di awal namanya pendaftaran, pinjol."

Soal hal ini, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Mudhofir melalui website UIN Raden Mas Said Surakarta atau www.uinsaid.ac.id telah memberikan pernyataan tertulisnya. Ia mengaku telah melakukan sejumlah klarifikasi untuk menanggapi berita yang berkembang di media massa dan media sosial terkait dengan masalah sponsorship kegiatan festival budaya yang dikaitkan dengan  Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Raden Mas Said Surakarta. 

Ia menjelaskan, pelaksanaan PBAK sudah diatur dalam peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 295 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum PBAK Pada IAIN Surakarta. Pelaksanaan PBAK UIN Raden Mas Said Surakarta juga sudah dianggarkan dan dibiayai oleh kampus.

Adapun kegiatan Festival Budaya yang dilakukan oleh DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta itu, kata Mudhofir, tidak ada kaitannya dengan PBAK dan dilaksanakan di luar jadwal PBAK. 

"DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta melangkah sendiri dalam melakukan penggalangan dana sponsorship dan tidak melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan universitas," ujar Mudhofir dalam pernyataan tertulis itu, Senin, 7 Agustus 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh sebab itu, pimpinan universitas telah memanggil dan memberikan teguran terhadap DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta untuk membatalkan kerja sama dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan lembaga dan mahasiswa dalam waktu 1 x 24 jam. Jika terjadi pelanggaran dalam praktik pencarian sponsorsip oleh DEMA dan SEMA, akun diselesaikan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta. 

Ketika dihubungi melalui ponselnya, Mudhofir menyatakan pihak universitas tidak mengetahui sama sekali terkait kegiatan yang mengharuskan para mahasiswa baru melakukan registrasi akun pinjol itu. 

"Ini perlu diluruskan, bahwa dari pihak kampus tidak tahu-menahu. Ini kegiatan mahasiswa yang tidak dilaporkan, makanya ini sedang kita pelajari. Jadi mahasiswa bertindak sendiri tanpa memberitahu ada berita," ucapnya. 

Ia menegaskan pihak kampus tengah melakukan penyelidikan dan mencari tahu kebenaran terkait kasus itu. Pihaknya juga bakal menyiapkan sanksi yang akan diberikan oleh dewan kode etik mahasiswa jika terbukti ada kesalahan pada penyelenggara kegiatan.

"Itu tanpa koordinasi dengan kami, mestinya tidak ada paksaan (registrasi). Tidak boleh, tapi ini kan mahasiswa bertindak sendiri, nanti akan kami selidiki, Dewan Kode Etik Mahasiswa akan menegakkan. Sanksi akan ditentukan Dewan Kode Etik Mahasiswa," katanya. 

Pilihan Editor: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Terlilit Pinjol, Begini Kata OJK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selamatkan Pasar Tanah Abang, Heru Budi Minta Pasar Jaya Berubah Begini

1 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Selamatkan Pasar Tanah Abang, Heru Budi Minta Pasar Jaya Berubah Begini

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan telah memanggil Perumda Pasar Jaya menyusul apa yang sedang terjadi di Pasar Tanah Abang.


Zulkifli Hasan: Banyak Negara Tidak Mengizinkan TikTok Shop

2 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis 28 September 2023.
Zulkifli Hasan: Banyak Negara Tidak Mengizinkan TikTok Shop

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membandingkan operasional platform TikTok Shop di berbagai negara. Banyak yang tidak mengizinkan.


Pedagang Kosmetik Pasar Asemka Cerita Omzet Anjlok hingga 70 Persen, Akibat TikTok Shop?

2 hari lalu

Menteri Perdangan Zulkiflui Hasan (Zulhas) bertransaksi dengan pedagang saat melakukan peninjauan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 28 September 2023. Dalam kunjungannya tersebut Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berdialog seputar sepinya pembeli di pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop. TEMPO/ Febri Angga Palgguna
Pedagang Kosmetik Pasar Asemka Cerita Omzet Anjlok hingga 70 Persen, Akibat TikTok Shop?

Seorang pedagang kosmetik Pasar Asemka, Jakarta Barat, bernama Anton, menceritakan omzet penjualannya jeblok hingga 70 persen sejak 2021.


Mendag Zulhas: Jualan Barang Luar Negeri Minimun US$ 100

2 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis 28 September 2023.
Mendag Zulhas: Jualan Barang Luar Negeri Minimun US$ 100

Berbagai aturan jualan di ranah digital tertuang dalam Permendag No. 31 Tahun 2023.


Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

3 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di Komplek DPR RI, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan TikTok boleh melakukan kegiatan e-commerce, asal....


Bahlil: TikTok Boleh Lakukan E-commerce, tapi...

3 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bahlil: TikTok Boleh Lakukan E-commerce, tapi...

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan TikTok boleh melakukan kegiatan e-commerce. Namun, ada syaratnya.


Menkop UKM Teten Sebut Platform TikTok Shop Ilegal

3 hari lalu

Teten Masduki menjelaskan penyebab sedikitnya pengunjung yang berbelanja secara offlne di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Meskipun mereka telah melakukan transformasi jualan di online tetapi tetap tidak bisa bertahan. Pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri. Tempo/Magang/Joseph.
Menkop UKM Teten Sebut Platform TikTok Shop Ilegal

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa platform TikTok Shop ilegal karena tidak memiliki izin perdagangan atau e-commerce.


Minta TikTok Patuhi Aturan yang Berlaku di Indonesia, Berikut Pesan Wamendag

4 hari lalu

(Dari kiri) Sekretaris Jenderal Kementerian Perkebunan dan Komoditas Dato` Haji Mad Zaidi Mohd Karli, Wakil Menteri Perdagangan Dr. Jerry Sambuaga, Direktur Pelaksana Solidaridad Asia Shatadru Chattopadhyay di konferensi pers acara 2nd Sustainable Vegetable Oils Conference atau Konferensi Minyak Nabati Berkelanjutan ke-2 di ITC Maratha Hotel, Mumbai, India (2nd SVOC). (Foto: TEMPO.CO / Petir Garda Bhwana)
Minta TikTok Patuhi Aturan yang Berlaku di Indonesia, Berikut Pesan Wamendag

Jerry Sambuaga meminta platform media sosial TikTok untuk mematuhi aturan soal e-Commerce yang berlaku di Indonesia.


Serba-serbi tentang Larangan Tiktok Shop

4 hari lalu

TikTok Shop. tiktok.com
Serba-serbi tentang Larangan Tiktok Shop

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan TikTok Shop dilarang untuk berjualan di Indonesia


Asosiasi E-commerce dan UMKM Sebut TikTok Shop Bukan Penyebab Tanah Abang Sepi, tapi...

4 hari lalu

Platform social commerce TikTok Shop disebut menjadi petaka bagi pelaku usaha kecil dan lokal, khususnya penjaja dagangan secara fisik.
Asosiasi E-commerce dan UMKM Sebut TikTok Shop Bukan Penyebab Tanah Abang Sepi, tapi...

Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA menilai TikTok Shop bukan penyebab Pasar Tanah Abang sepi. Menurut idEA, hal itu terjadi karena penurunan daya beli.