TEMPO.CO, Jakarta - Akibat terjerat pinjaman online atau pinjol, mahasiswa Universitas Indonesia (mahasiswa UI) Jurusan Sastra Rusia, Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23 tahun) tega membunuh adik kelasnya sendiri, Muhammad Naufal Zidan (19 tahun). Motif pelaku melakukan pembunuhan diketahui agar dapat menguasai barang korban yang rencananya dipakai untuk melunasi utang dari Pinjol karena rugi Rp 80 juta dari investasi kripto.
Kasus pembunuhan akibat terjerat pinjol ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, pinjaman online memiliki potensi bahaya jika tidak digunakan dengan bijaksana. Efek pinjaman online bisa berdampak buruk pada kehidupan peminjam termasuk berujung pada kasus pembunuhan.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bahaya pinjaman online yang harus diwaspadai. Berikut ini adalah deretan bahaya pinjol serta risiko yang dihadapi:
1. Terlena untuk Meminjam Lebih Banyak
Kemudahan pengajuan pinjaman online bisa membuat peminjam tergoda untuk meminjam lebih banyak uang daripada yang sebenarnya dibutuhkan. Hal ini bisa menyebabkan seseorang menjadi terlena dengan kenyamanan tersebut dan tidak berpikir panjang tentang dampaknya. Ingatlah untuk tetap bijak dalam mengelola pinjaman dan pertimbangkan kebutuhan dengan baik sebelum memutuskan meminjam uang di pinjol.
2. Suku Bunga Tinggi
Beberapa pinjaman online memiliki suku bunga yang sangat tinggi, sehingga peminjam mungkin harus membayar jumlah yang jauh lebih besar dari jumlah nominal uang yang dipinjam. Hindari layanan pinjaman online yang memberlakukan nilai bunga terlalu besar, karena banyak kasus di mana peminjam akhirnya terjebak dalam utang besar akibat bunga yang melambung tinggi. Sebelum meminjam uang dari manapun, pastikan bahwa bunga yang dikenakan sesuai dengan kemampuan dan aturan pemberlakuan bunga sudah jelas.
Selanjutnya: 3. Biaya dan Denda Tidak Wajar....