TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengumumkan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 16 Agustus 2023 mendatang. Para PNS ini akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan tengah mengkaji perihal kenaikan gaji PNS. Hal tersebut juga sempat disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
“Hasilnya akan disampaikan Presiden saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan dan RAPBN 2023 tanggal 16 Agustus. Kita tunggu ya,” ujar Isa pada Tempo, Jumat 14 Juli 2023.
Ketika ditanya perihal kepastian kenaikan gaji PNS, Isa tidak menjawabnya secara gamblang. “Kita tunggu penyampaian oleh Bapak Presiden,” kata dia..
Tindak Lanjut dari Usulan Menpan RB Abdullah Azwar Anas
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa besaran gaji PNS dalam RUU APBN 2024 tengah dihitung secara rinci. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari usulan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pada pertengahan Mei 2023 lalu.
“Kenaikan gaji PNS Insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa, 30 mei 2023.
Sebagai informasi, Menpan RB Abdullah Azwar Anas sempat mengatakan telah mengusulkan kenaikan gaji PNS ke Sri Mulyani.
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran pada Rabu, 17 Mei 2023, dikutip dari YouTube Kemenkeu.