Kenaikan Gaji Harus Disamaratakan
Mengutip laman dpr.go.id, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberi respon positif terhadap permintaan kenaikan gaji bagi para abdi negara. Menurut dia, PNS tidak merasakan kenaikan gaji selama empat tahun mengingat inflasi dan melambungnya harga barang di lapangan
“Menpan-RB pasti sudah melakukan kajian mengenai kesejahteraan PNS yang dilihat dari berbagai aspek,” jelas politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Sabtu, 20 Mei 2023.
DPR meminta pemerintah untuk meninjau kenaikan gaji PNS yang harus disamaratakan, baik pejabat tinggi mampu pegawai dengan jabatan paling rendah. Selain itu, dia juga mengimbau agar wacana tersebut dibarengi dengan kinerja PNS yang semakin baik, tidak ada lagi mental ingin dilayani, memperlambat birokrasi, tindakan pungutan liar (pungli), hingga mark-up anggaran.
“Sistem punishment (sanksi) dan reward (penghargaan) harus jelas dan tegas. Itu harus mampu dijawab oleh ASN ketika kenaikan gaji telah diberikan,” tegasnya.
Daftar Gaji PNS 2023
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019. Gaji pokok (gapok) pegawai di lingkungan pemerintah berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal juga dengan nama masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji terendah sampai tertinggi berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun. Berikut gaji PNS 2023 berdasarkan golongannya.
1. Golongan I
- Golongan I-A, yaitu Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.
- Golongan I-B, yaitu Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900.
- Golongan I-C, yaitu Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500.
- Golongan I-D, yaitu Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.