2. Golongan II
- Golongan II-A, yaitu Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600.
- Golongan II-B, yaitu Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300.
- Golongan II-C, yaitu Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000.
- Golongan II-D, yaitu Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.
3. Gaji PNS Golongan III
- Golongan III-A, yaitu Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
- Golongan III-B, yaitu Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
- Golongan III-C, yaitu Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
- Golongan III-D, yaitu Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
4. Golongan IV
- Golongan IV-A, yaitu Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.
- Golongan IV-B, yaitu Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500.
- Golongan IV-C, yaitu Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900.
- Golongan IV-D, yaitu Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700.
- Golongan IV-E, yaitu Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.
Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang meliputi:
- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) PNS dengan mempertimbangkan pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, maupun kelas jabatan.
RADEN PUTRI AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Gaji PNS Naik Bakal Diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023?