Besaran denda
Jika masih mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, lanjut Franoto, kondektur akan menjatuhi sanksi. Sanksi berupa denda harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
"Untuk besaran dendanya, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan," ucap dia.
Bayar di loket
Jika masih enggan membayar di kereta, penumpang akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama. Petugas di stasiun akan menjemput penumpang dan mengantarnya ke loket untuk melakukan pembayaran denda.
KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," kata Franoto.
Tiga kali pelanggaran
Bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran terkait melebihi relasi, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Menurut Franoto, aturan baru itu sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.
“Ketentuan itu sekaligus sebagai bagian dari upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan kereta api,” kata Franoto.
Pilihan Editor: KAI Daop 6 Mulai Terapkan Sanksi, 3 Kali Melanggar Tak Boleh Naik Kereta Api Selama 180 Hari
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.